Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Direktur CHAS Akan Gugat Balik dan Sita Aset Mantan Karyawan
Utama

Direktur CHAS Akan Gugat Balik dan Sita Aset Mantan Karyawan

Wednesday, 19 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sugiarto Tjiptohartono pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id -Sugiarto Tjiptohartono pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon mempertanyakan sikap mantan pegawainya Irma Oktavia yang melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

Padahal awalnya Irma meminta damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyerahkan secara sukarela barang berharga miliknya yakni sertifikat tanah, handphone, rekening koran dan uang Rp1,7 miliar. 

“seperti kata pepatah “maling teriak maling” dia yang salah dia yang membuat laporan,” kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/11/2025)

Dalam gugatan perda Irma meminta ganti rugi kepada PT CHAS sebesar Rp 3,7 miliar. Justru dalam persoalan ini Irma diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp5,8 miliar. 

“Berdasarkan audit resmi oleh kantor akuntan publik selama Irma menjadi manager, PT CHAS rugi besar,” ujarnya. 

Lihat Juga :  Percepat Implementasi Genting, BKKBN Jabar Jajal Kerjasama dengan Wakaf Salman

Modus Irma dengan menjalankan CV Lentera Jaya Persada di dalam perusahaan PT CHAS. Kemudian Irma diduga melakukan kecurangan dan meminta karyawan melakukan penggelapan. 

Dalam resume mediasi di PN Kota Cirebon, Irma melalui kuasa hukum menyatakan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PT CHAS sesuai dengan hasil audit. 

“Tapi tidak ada itikad baik Irma untuk menyelesaikan, justru saya dilaporkan, Ini sangat keterlaluan,” ujarnya. 

Sugiarto mengancam akan menggugat balik Irma Oktavia atas tuduhan tersebut. Bukan hanya itu aset-aset yang diduga hasil penggelapan akan disita sebagai jaminan. 

Seperti diketahui, Kantor Hukum ADV. Reno, SH dan Rekan resmi mendampingi kliennya, Irma Oktavia, dalam pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama (PT CHAS, Sugiarto, ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota.

Lihat Juga :  YesPreneur, Wadah UMKM Kembangkan Usaha Berbasis Kearifan Lokal

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyampaikan sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan sangat merugikan kliennya.

Salah satu poin utama adalah penyitaan sepihak terhadap handphone milik Irma Oktavia yang di dalamnya terdapat sistem elektronik berupa akses e-banking Bank BRI (IQlola) milik CV Lentera.

Tanpa izin dan hak, terlapor diduga telah mengakses sistem tersebut, mengubah kata sandi, dan memutuskan akses e-banking dari tangan klien.

Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan dugaan penguasaan secara sepihak terhadap enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) atas nama pribadi Irma Oktavia. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRespon Cepat Damkar Selesaikan Masalah Dipercaya Publik
Next Article Dokter TW Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Related Posts

Musda ke-II HIMKI Cirebon Raya, Angkat Isu Hilirisasi dan Penolakan Ekspore Bahan Mentah

Tuesday, 25 November 2025 Utama

Paguyuban Pelangi Wanti-wanti PBB Tak Naik 100 Persen

Tuesday, 25 November 2025 Utama

Bawaslu Kickoff Roadshow Dikpol di Kecamatan Se-Kota Cirebon

Monday, 24 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.