Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Direksi Dua BUMD Akan Pensiun, Keputusan di Walikota Cirebon
Utama

Direksi Dua BUMD Akan Pensiun, Keputusan di Walikota Cirebon

Monday, 7 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Sumanto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran direksi Perumda Pasar Berintan dan Perusda Pembangunan Kota Cirebon akan berakhir masa jabatannya pada akhir Juli dan Agustus 2025.

Berdasarkan catatan redaksi, Direktur Perusda Pembangunan Kota Cirebon Panji Amirarsa masa baktinya berakhir pada 22 Juli 2025,

Sedangkan jajaran direktis Perumda Pasar Berintan yakni direktur umum Dudung Abdul Rifa’i dan direktur operasional Maman Suryaman pensiun pada akhir 22 Juli dan direktur utama Sekhurohman pensiun pada akhir Agustus 2025.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Sumanto mengaku sudah memberikan pemberitahuan kepada jajaran direksi dan dewan pengawas sebelum berakhirnya masa bakti.

Lihat Juga :  Wawali Kota Cirebon Apresiasi Festival Kepatihan di Pekalipan

“Sudah saya sampaikan beberapa hari lalu. Kini sedang menunggu laporan dari direksi yang akan pensiun,” kata Sumanto kepada wartawan, Senin (7/7/2025)

Masih kata Sumanto, ada kewajiban melaporkan satu bulan sebelum pensiun dan setelah pensiun kepada direksi yang habis masa baktinya. “Kewajiban ini tetap harus dijalankan oleh direksi yang akan pensiun,” ungkapnya.

Untuk penggantinya, Sumanto menegaskan, Perumda merupakan kewenangan Walikota Cirebon sebagai kuasa pemegang modal (KPM). Walikota akan mengevaluasi dan memutuskan apakah yang ada masih layak atau membuka seleksi terbuka.

“Keputusan ada di tangan Walikota Cirebon yang menentukan. Apakah akan berlanjut atau open bidding,” tegas Sumanto.

Lihat Juga :  TPS Dadakan, Ketua DPRD Kota Cirebon: Rusak Lingkungan

Namun yang pasti, jajaran direksi perusahaan milik Pemerintah Kota Cirebon yang sudah menjabat dua priode sudah tidak bisa mengabdi kembali.

” Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantur soal itu,” tambahnya.

Seperti diketahui, Direktur Perusda Pembangunan Kota Cirebon Panji Amirarsa sudah menjabat selama 10 tahun atau dua priode.

Di Perumda Pasar Berintan, Direktur umum Dudung Abdul Rifa’i dan direktur operasional Maman Suryaman sudah menjabat dua priode. Sedangkan direktur utama Sekhurohman baru 1 priode. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWalikota Cirebon Resmikan Ruang Pelayanan Kel Pekiringan
Next Article Lagi PKL Plered Ditertibkan, Kali Ini Wabup Cirebon Turun Langsung

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.