Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Dirayu Stiker Anti Jerawat, Oknum Guru di Kota Cirebon Cabuli Muridnya
Utama

Dirayu Stiker Anti Jerawat, Oknum Guru di Kota Cirebon Cabuli Muridnya

Monday, 25 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Guru honorer berinisial FB (24) tega mencabuli anak di bawah umur di kosan, daerah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Oknum Guru honorer berinisial FB (24) tega mencabuli anak di bawah umur di kosan, daerah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban merupakan murid tersangka di salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto menjelaskan, modus tersangka menjanjikan stiker anti jerawat kepada korban, dengan syarat menuruti semua permintaan tersangka, termasuk tidur bersama.

“Stiker anti jerawat menjadi alat tersangka memperdaya korban. Korban kenal dengan tersangka karena sebagai muridnya,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers, Senin (25/3/2024).

Lihat Juga :  DPRD Desak Pemkot Cirebon Buka Hotline Covid-19

Perbuatan tersangka dilakukan di salah satu kosan di daerah Kesambi Kota Cirebon. Sebelum melancarkan aksinya, korban diajak berkeliling sembari memperdaya korban dengan berbagai rayuan.

“Pelaku awalnya chat korban melalui WhatsApp pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam chat tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan meminta untuk membawa baju ganti,” ujar Rano

Selain mengamankan tersangka, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukit termasuk hasil visum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Bea Cukai Cirebon Sita 11 Juta Batang Rokok Ilegal

“Ada pakaian korban dan hasil visum. Kami juga sudah mengamankan pelaku,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, Pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (Why)

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDiduga Konsleting Listrik, Rumah di Keduanan Terbakar
Next Article BI Cirebon Mulai Buka Penukaran Uang Baru di Grage City Mall, Catat Tanggalnya

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.