Mediacirebon.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon selesai menguji sampel sedimen Sungai Sukalila. Hasilnya, sedimentasi di bawah ambang batas maksimum yang diizinkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dr Yuni Darti mengatakan, pengujian Sungai Sukalila menggunakan pendekatan bakul mutu karakteristik Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP ).
Pengujian diperlukan untuk menentukan apakah sedimen tersebut dianggap atau berpotensi menjadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Acuan kami standar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025)
Selain itu, dengan adanya pengujian ini dapat membantu menilai dampak potensial sedimen yang terkontaminasi terhadap ekosistem dan kesehatan manusia jika dibuang atau dikelola secara tidak benar.
Dari hasil pengujian menunjukkan bahwa parameter yang diuji masih memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Memenuhi baku mutu TCLP B3.
berarti bahwa konsentrasi semua parameter logam berat berbahaya yang terlarut dari sedimen Hal ini berarti aman untuk dikelola atau dimanfaatkan dan tidak memerlukan penanganan khusus,” ujarnya.
Terpisah Walikota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa, hasil uji akan menjadi acuan dalan membuang limbah sedimentasi. Pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan lokasi pembuangan limbah sedimentasi tersebut.
Kalau sudah dinyatakan aman berarti tinggal mencari lokasi untuk membuang limbah sedimenfasi. Ada tiga tempat yang tengah dipertimbangkan,” ungkapnya.
Tiga tempat yang tengah menjadi pertimbangan antra lain, TPA Kopilihur, CUDP Kesenden dan Pesisir Kesenden. Tiga lokasi itu dinilai aman untuk menjadi tempat pembuangan limbah sedimentasi Sungai Sukalila.
“Pesisir Kesenden itu banyak empang-empang yang sengaja jadi tempat pembuangan sampah liar, makannya nanti diurug dengan limbah sedimentasi. Tapi kami masih pertimbangan dulu,” pungkasnya. (Why)
