Mediacirebon.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS sangat penting untuk memastikan sanitasi SPPG berjalan dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Sanitasi ini sangat penting karena SPPG beroperasi lima hari dalam sepekan dan mengolah lebih dari ribuan menu MBG setiap hari,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni, Senin (20/10/2025)
Masih kata Eni, inspeksi beberapa pekan lalu Dinkes mendapati SPPG belum sesuai dengan standar. Seperti belum ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pemanas ompreng.
“Dua syarat itu menjadi standar untuk bisa mendapatkan SLHS,” tegasnya.
Di Kabupaten Cirebon sendiri total ada 89 SPPG, 45 diantaranya sudah aktif dan sisanya segera launching. Dari 48 SPPG 22 SPPG telah mengantongi SLHS dan 26 SPPG masih dalam proses.
Eni mengingatkan bahwa sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan bahwa akhir Oktober 2025 ini, semua SPPG sudah harus mempunyai SLHS.
Selain SLHS, SPPG wajib mempekerjakan tenaga ahli gizi. Kehadiran ahli gizi sangat penting untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga.
“Ketentuannya satu SPPG harus ada satu ahli gizi. Ini standar dari BGN agar program makan bergizi gratis lebih terjamin,” ujarnya.
Selain soal tenaga, Eni mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu masak. Makanan sebaiknya tidak dimasak terlalu dini agar tetap aman dikonsumsi saat disajikan.
“Air yang digunakan harus bebas bakteri E Coli, bahan makanan harus segar, dan penyajian wajib higienis,”katanya. (Why)