Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Diduga Ijazah Palsu, Warga Bayalangu Kidul Laporkan Calon Kuwu ke Polresta Cirebon
Utama

Diduga Ijazah Palsu, Warga Bayalangu Kidul Laporkan Calon Kuwu ke Polresta Cirebon

Monday, 25 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Warga Baylangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebom menunjukkan berkas yang dilaporkan ke Polresta Cirebon. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Diduga menggunakan  surat keterangan pengganti ijazah palsu, warga Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,  melaporkan salah satu calon Kepala Desa (Kuwu) ke Polresta Cirebon.

“Kami sudah layangkan surat Polresta Cirebon,” kata salah seorang warga Bayalangu Kidul, Sewedi, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan, surat keterangan pengganti ijazah diduga palsu lantaran terdapat perbedaan antara yang dilampirkan saat mendaftar dengan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.

“Yang mencolok itu tidak ada materai yang dilampirkan sebagai syarat pencalonan,” tegasnya.

Lihat Juga :  Satlantas Polresta Cirebon Imbau Supir Tak Bunyikan Telolet Basuri

Keyakinannya diperkuat, dengan mendatangi sekolah calon kuwu tersebut. Bedasarkan pengakuan pihak sekolah, tidak pernah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

“Kami punya datanya dan memang tidak pernah menerbitkan ijazah di SD 1 Bayalangu,” kata dia.

Dia meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan tersebut. “Harapannya semoga diusut sampai tuntas laporan kami. Karena ada pelanggaran pidana, yakni memalsukan dokumen negara,” ujarnya.

Dia juga meminta, panitia membatalkan pencalonan kepala desa yang dimaksud. Karena sudah melakukan pelanggaran administrasi. “Harusnya panitia mencoret namanya karena ada pelanggaran,” tuturnya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePengguna Tol Kanci-Pejagan Bisa Vaksin di KM 229 B
Next Article Wisuda ke 60 dan 61 UGJ Cirebon Dihadiri Pangkostrad

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.