Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Diduga Ijazah Palsu, Warga Bayalangu Kidul Laporkan Calon Kuwu ke Polresta Cirebon

Diduga Ijazah Palsu, Warga Bayalangu Kidul Laporkan Calon Kuwu ke Polresta Cirebon

Monday, 25 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Warga Baylangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebom menunjukkan berkas yang dilaporkan ke Polresta Cirebon. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Diduga menggunakan  surat keterangan pengganti ijazah palsu, warga Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,  melaporkan salah satu calon Kepala Desa (Kuwu) ke Polresta Cirebon.

“Kami sudah layangkan surat Polresta Cirebon,” kata salah seorang warga Bayalangu Kidul, Sewedi, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan, surat keterangan pengganti ijazah diduga palsu lantaran terdapat perbedaan antara yang dilampirkan saat mendaftar dengan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.

“Yang mencolok itu tidak ada materai yang dilampirkan sebagai syarat pencalonan,” tegasnya.

Lihat Juga :  Bagi Takjil Hero Center dan Demokrat Kota Cirebon, Disambut Antusias Masyarakat

Keyakinannya diperkuat, dengan mendatangi sekolah calon kuwu tersebut. Bedasarkan pengakuan pihak sekolah, tidak pernah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.

“Kami punya datanya dan memang tidak pernah menerbitkan ijazah di SD 1 Bayalangu,” kata dia.

Dia meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan tersebut. “Harapannya semoga diusut sampai tuntas laporan kami. Karena ada pelanggaran pidana, yakni memalsukan dokumen negara,” ujarnya.

Dia juga meminta, panitia membatalkan pencalonan kepala desa yang dimaksud. Karena sudah melakukan pelanggaran administrasi. “Harusnya panitia mencoret namanya karena ada pelanggaran,” tuturnya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.