Mediacirebon.id– Pria berinisial S, 29 tahun, warga Blok Karangmalang, Desa Bode Sari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Kapolresta Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pelaku telah membelanjakan sebagian uang palsu tersebut ke sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang dibelanjakan seperti uang asli. Biasanya menyasar warung yang gelap atau yang tidak memiliki alat pemindai uang” katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari sejumlah pedagang yang curiga kepada pelaku. Pasalnya, setiap pelaku berbelanja, membayar dengan uang diduga palsu.
“Uangnya berbeda dengan pada umumnya. Akhirnya pedagang melapor ke kami,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku bahwa uang tersebut berasal dari orang lain. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran uang palsu itu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 lembar uang palsu dengan total nilai mencapai Rp. 2.950.000. Uang palsu tersebut terdiri dari 41 lembar pecahan Rp.50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan uang palsu masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. (Aap)