Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi
Kriminal

Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Wednesday, 14 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon menanyakan kepada pelaku diduga pengedar uang palsu saat konferensi pers
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id–  Pria berinisial S, 29 tahun, warga Blok Karangmalang, Desa Bode Sari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pelaku telah membelanjakan sebagian uang palsu tersebut ke sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uang dibelanjakan seperti uang asli. Biasanya menyasar warung yang gelap atau yang tidak memiliki alat pemindai uang” katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Lihat Juga :  Karnaval HAN, Wamenaker Minta Pengusaha Tolak Pekerja Anak

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari sejumlah pedagang yang curiga kepada pelaku. Pasalnya, setiap pelaku berbelanja, membayar dengan uang diduga palsu.

“Uangnya berbeda dengan pada umumnya. Akhirnya pedagang melapor ke kami,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku bahwa uang tersebut berasal dari orang lain. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran uang palsu itu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 lembar uang palsu dengan total nilai mencapai Rp. 2.950.000. Uang palsu tersebut terdiri dari 41 lembar pecahan Rp.50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000.

Lihat Juga :  Hujan Deras Tembok Penahan Tanah Ambruk, Ancam Rumah Warga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan uang palsu masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. (Aap) 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok Melalui Museum Maritim
Next Article Jalan Rusak di Blok Kluwut Karangsari, Warga Bentangkan Spanduk Protes

Related Posts

Pengurus DPC FKDT Resmi Dilantik, Ini Pesan Wawali Kota Cirebon

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Musim Layangan di Cirebon , Grosir Kebanjiran Pesanan

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Tuang Bensin ke Jerigen, Tiga Mobil Terbakar di Masjid Al-Falah Kedawung

Wednesday, 30 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.