Mediacirebon.id – Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon dicopot dari jabatannya setelah menjalani sidang kode etik. Diduga dosen ini, melakukan tidak asusila dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus.
“Keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberi sanksi kepada dosen dengan mencopot jabatannya karena telah melanggar kode etik ASN,” kata rilis yang diterima mediacirebonid, Selasa (19/4/2022).
Dewan etik telah menyidangkan kasus pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa yang telah dilaporkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak. Sidang ini dilaksanakan selama empat kali.
“Yaitu pada tanggal 4, 6, 11 dan 14 April 2022. Sidang telah menghasilkan keputusan yang dengan merekomendasikan Rektor untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan,” kata yang termuat dalam rilis.
Untuk ini Rektor menerbitkan SK Nomor 3726 /In.08/R/PP.00.9/11/2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Selain itu Rektor juga menerbitkan SK Rektor No. 009.In.08/PP.00.904/2022 tentang Penetapan Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
“Dewan Etik yang beranggotakan Dr. Saefuddin Zuhri (Wakil Rektor Bidant Akademik), Dr. Ilman Nafia, M. Ag. (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan), Wakhit Hasim, M. Hum (Dosen IAIN SNJ), Asih Widyowati (Alumni IAIN SNJ) dan Dr. Faqihuddin Abdul Kadir (Yayasan Fahmina),” masih kata yang termuat dirilis. (Why)