Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Di tengah Rencana KPBU-APJ, LBH-BCN Pertanyakan Rotasi Kadishub ke Disdukcapil

Di tengah Rencana KPBU-APJ, LBH-BCN Pertanyakan Rotasi Kadishub ke Disdukcapil

Wednesday, 1 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN)  
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelantikan Andi Armawan dari Kepala DInas Perhubungan (Dishub) menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menuai kontrofersi.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah merencanakan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang leading sektornya di Dishub.

Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) Reno Sukriano mempertanyakan dasar hukum rotasi tersebut. Karena banyak menimbulkan pertanyaan publik di tengah rencana KPBU-APJ.

Lihat Juga :  Pj Bupati Cirebon Minta Baznas Optimalkan UPZ di Tingkat Desa

“Pergantian pejabat strategis menimbulkan pertanyaan, apalagi jabatan Kadishub dikosongkan,” kata Reno kepada wartawan, Rabu (1/4/2026)

Reno menilai kebijakan KPBU-APJ belum menjadi kebutuhan prioritas. Sebab masih banyak persoalan mendasar yang dinilai lebih mendesak.

“Pemkot Cirebon harus lebih fokus dalam peningkatan infrastruktur terutama jalan. Masih banyak jalan berlubang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

LBH BCN menegaskan, setiap kebijakan publik harus berlandaskan asas kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan prioritas kebutuhan masyarakat.

Lihat Juga :  UGJ Launching PMB Tahun 2024-2025, Ini Pesan Ketua Yayasan

Atas hal tersebut, LBH BCN mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk menunda atau mengevaluasi proyek KPBU APJ, membuka secara transparan dokumen dan kajian proyek, serta memberikan penjelasan resmi terkait pergantian Kepala Dinas Perhubungan.

LBH BCN menyatakan, jika tidak ada keterbukaan dari pemerintah daerah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk citizen lawsuit (CLS), gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, hingga pengaduan ke Ombudsman RI. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap

Wednesday, 22 April 2026 Utama
Terbaru
  • Bongkar Rel KA Zaman Belanda Bikin Gaduh, Walikota Minta Maaf
  • Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh
  • Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.