Mediacirebon.id – Pelantikan Andi Armawan dari Kepala DInas Perhubungan (Dishub) menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menuai kontrofersi.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah merencanakan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang leading sektornya di Dishub.
Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) Reno Sukriano mempertanyakan dasar hukum rotasi tersebut. Karena banyak menimbulkan pertanyaan publik di tengah rencana KPBU-APJ.
“Pergantian pejabat strategis menimbulkan pertanyaan, apalagi jabatan Kadishub dikosongkan,” kata Reno kepada wartawan, Rabu (1/4/2026)
Reno menilai kebijakan KPBU-APJ belum menjadi kebutuhan prioritas. Sebab masih banyak persoalan mendasar yang dinilai lebih mendesak.
“Pemkot Cirebon harus lebih fokus dalam peningkatan infrastruktur terutama jalan. Masih banyak jalan berlubang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.
LBH BCN menegaskan, setiap kebijakan publik harus berlandaskan asas kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas hal tersebut, LBH BCN mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk menunda atau mengevaluasi proyek KPBU APJ, membuka secara transparan dokumen dan kajian proyek, serta memberikan penjelasan resmi terkait pergantian Kepala Dinas Perhubungan.
LBH BCN menyatakan, jika tidak ada keterbukaan dari pemerintah daerah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk citizen lawsuit (CLS), gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, hingga pengaduan ke Ombudsman RI. (Why)
