Mediacirebon.id – Cekcok berujung pembacokan antar pemabuk di Suranenggala, Kabupaten Cirebon ternyata bermotif dendam. Fakta ini terungkap saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentu mengatakan, peristiwa bermula saat AM dan KY menenggak miras bersama. Tidak lama berselang keduanya terlibat adu mulut.
“Dalam kondisi mabuk keduanya cekcok persoalan sepele,” kata Kapolres Cirebon Kota.
KY kemudian pulang ke rumah mengadu kepada bapaknya berinisial MK yang saat itu sedang tidur. MK langsung bangun karena terpancing ceritanya anaknya. MK langsung datang ke tempat anaknya menenggak miras sembari membawa golok.
“AM tengah meracau di pos ronda tempat mereka menenggak miras,” ujar Ariek.
Di pos ronda MK langsung membacok korban hingga tersungkur. Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka parah bahkan kritis.
“AM dirawat di RS gunung Jati Cirebon dengan luka bacok di punggung, kaki dan perut hingga ususnya terburai,” jelasnya.
Bedasarkan keterangan MK, korban pernah menusuknya pada puluhan tahun lalu. Rasa dendam ini yang membuat MK tega melukai AM sampai luka parah.
“Semuanya saling kenal, hanya MK memiliki dendam yang tak terlampiaskan sejak lama,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun Penjara.
“Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku dan barang bukti kini dalam pendalaman,” ujar Ariek. (Frs)