Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Deepfake Porn dan Reproduksi Kekuasaan Patriarki di Ruang Digital
Utama

Deepfake Porn dan Reproduksi Kekuasaan Patriarki di Ruang Digital

Thursday, 4 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sisi gelap kemajuan teknologi berdampak pada memperbesar kapasitas patriarki untuk mengontrol dan memanipulasi tubuh perempuan di ruang digital. (sumber ilustrasi gemini)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Enam siswi di sekolah menengah atas Kota Cirebon Jawa Barat menjadi korban kekerasan seksual di ranah digital. Foto diri mereka yang semula berpakaian normal, diedit menggunakan aplikasi berbasis artificial intelejen (AI) hingga menjadi foto terbuka. Korban sangat trauma dan mengalami guncangan psikis atas kejahatan ini.

Tak hanya enam orang, sejumlah siswi lainnya juga menjadi korban dengan modus sama. Mereka bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka melaporkan sejumlah pelaku yang merupakan rekan sendiri dan masih berstatus pelajar. Sejak ramai pada Agustus 2025, polisi masih menangani dan belum memutuskan akhir pangkal kasus ini.

Sebelum ramai di Cirebon, pada April 2025, sekitar tiga puluh lima mahasiswi Universitas Udayana (UNUD) Bali melaporkan kasus serupa kepada pihak kampus. Mereka menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan rekan satu fakultas dengan cara edit foto menggunakan aplikasi artificial intelejen (AI).

Terduga pelaku berinisial S, mencuri foto para korban, mengeditnya, serta mengunggah ulang di akun media sosial. Foto korban yang semula normal tersebar dengan kondisi foto terbuka. Akibat perilaku jahat ini, korban merasa sangat dirugikan dan dipermalukan.

UNUD Bali mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Keputusan Rektor yang memecat inisial S. Sanksi ini diputuskan usai proses investigasi Tim Etik Fakultas dan Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNUD. Terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 huruf f Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.

BULAN LALU, kasus ini kembali berulang di Semarang hingga menyedot perhatian publik. Kasus ini ramai, karena sejumlah pelajar SMAN 11 Semarang berdemonstrasi memprotes dan mengecam pihak sekolah SMAN 11 yang dinilai tidak tegas menangani kasus ini.

Padahal, sejumlah siswi, guru perempuan, hingga alumni SMAN 11 menjadi korban pelecehan seksual yang menggunakan aplikasi artificial intelejen (AI). Para siswa meminta terduga pelaku berinisial C, yang juga alumni SMAN11 tak hanya meminta maaf kepada guru, tetapi juga meminta maaf kepada seluruh siswa di lapangan usai upacara.

Kasus ini kian ramai karena sejumlah korban didampingi orang tua, serta kuasa hukumnya, Kerjasama mengungkap kasus ini. Mereka mengklarifikasi ke rumah terduga, hingga membuat laporan resmi ke pemerintah dan juga kepolisian. 11 November 2025, pelaku berinisial C ditetapkan sebagai tersangka dan diancam kurungan 12 tahun penjara.

Rangkaian kasus edit foto menggunakan AI sejak April di Bali, Agustus di Cirebon, dan juga Oktober di Semarang selama tahun 2025, menjadi bukti nyata kasus kekerasan seksual di ranah digital. Kasus ini sangat mengerikan karena mudahnya akses digital terutama akal imitasi yang digunakan untuk mengedit objek sesuai perintah pengguna.

Lihat Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan di Kantor DPRD Kab Cirebon

Awal Mula Deepfake

“A Shallow History Of deepfakes” sebuah publikasi hasil karya Daniel Miller, Klaire Somoray, dan Hallam Stevens, dari James Cook University pada Februari 2025, mengutarakan asal mula deepfake yang berlangsung pada tahun 1997. Saat itu, tiga ilmuwan computer, Michele Covell, Christoph Bregler, dan Malcom Slanev melahirkan perangkat lunak bernama “Video Rewrite”.

Dalam perkembangannya, deepfake bekerja dengan sistem Generative Adversarial Network (GAN). Mahasiswa dari Universitas Monteral, Ian Goodfellow, mengelaborasi teori deep learning menghasilkan dua sistem model, yakni Genarator dan Discriminator. Generator bertugas menciptakan konten tiruan atau palsu, sementara Discriminator bertugas menilai apakah konten itu asli atau palsu. Dan kasus penyalahgunaan rekayasa visual kali pertama dimulai pada 2017, ketika akun Reddit bernama “deepfake” mengunggah konten pornografi menggunakan teknologi manipulasi wajah.

Survei yang dilakukan Deeptrace pada 2019 menemukan bahwa sebanyak 96% dari deepfake video adalah pornografi. Pelaku mengubah wajah seseorang (tanpa consent) dan menempelkannya ke tubuh orang lain (lagi-lagi tanpa consent) yang melakukan aktivitas seksual. Deepfake pornografi menjadi fenomena kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya adalah perempuan. Hal ini terjadi karena konten pornografi pada umumnya diciptakan oleh dan untuk penonton laki-laki. (Öhman, 2019).

Secara spesifik, penulis belum menemukan data peningkatan kasus deepfake pornografi dari tahun ke tahun. Namun, melihat praktik kejahatan serta penyebaran muatan ini membuat deepfake dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). KGBO sudah menjadi perhatian besar banyak kalangan, setelah munculnya berbagai kasus di dunia online yang menyerang perempuan.

Deepfake Pornografi : Kekerasan Gender Berbasis Online

Komnas Perempuan menyebut KGBO meningkat saat pandemi Covid-19. Data kekerasan tahun 2020 selama masa pandemi terdapat 1.617 kasus dan 1.458 kasus diantaranya adalah kasus Kekerasan Berbasis Gender. Kekerasan Gender Berbasis Online/siber yang diadukan secara langsung ke Komnas Perempuan hingga awal Oktober 2020 ada 659 kasus, sedangkan pada tahun 2017 hanya terdapat 17 kasus saja. Hal ini dipengaruhi oleh adanya kebijakan stay at home/work from home (WFH) yang mengubah kehidupan publik lebih banyak berada dalam dunia digital.

SAFEnet juga mencatat peningkatan kasus KGBO melonjak drastis dari tahun ke tahun. Melalui laporan tahunan resmi berjudul “Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2024”, tiga tahun terakhir ini terjadi peningkatan kasus KGBO yang cukup tinggi. Pada tahun 2022 terdapat 698 laporan, meningkat menjadi 1.053 di tahun 2023, dan kembali melonjak di tahun 2024 yang mencapai 1902 kasus laporan KGBO.

Lihat Juga :  Desa Cipejeuh Wetan Seleksi Calon Perangkat Seperti Tes CPNS

Laura Mulvey (1975) melalui konsep male gaze dalam Feminist Communication Theory, menjelaskan media visual dibangun dari sudut pandang laki-laki, yang secara struktural menempatkan perempuan sebagai objek tontonan. Male gaze bekerja dengan menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas visual yang dapat dilihat, diakses, dan dikonsumsi. Jika pada film perempuan direduksi menjadi objek seks, dalam deepfake pornografi tubuh perempuan diproduksi ulang secara digital untuk kesenangan dan kepuasan laki-laki. Dengan kata lain, deepfake pornografi merupakan perluasan dari male gaze menuju apa yang dapat disebut sebagai digital male gaze, di mana teknologi memperbesar kapasitas patriarki untuk mengontrol dan memanipulasi tubuh perempuan.

Dalam perspektif Feminist Communication Theory, teknologi deepfake bekerja di dalam struktur sosial patriarkal yang telah ada sebelumnya. Teknologi tidak netral; ia mengikuti logika dan kepentingan sosial yang melingkupinya (Wajcman, 2004). Oleh karena itu, tidak heran bila deepfake digunakan terutama untuk membuat pornografi yang merugikan perempuan. Hal ini sejalan dengan Öhman (2019), yang menegaskan bahwa deepfake pornografi harus dipahami sebagai fenomena kekerasan seksual berbasis gambar yang memperpanjang pola objektifikasi perempuan.

Deepfake pornografi menunjukkan bahwa tubuh perempuan kini menjadi korban kekerasan yang berlangsung tanpa kontak fisik, tetapi sangat menghancurkan. Korban trauma, malu, dan dicap buruk, sementara masyarakat tak jarang juga menyalahkan korban.

Untuk mencegah peningkatan kasus deepfake pornografi, pendekatan komunikasi yang utuh sangat diperlukan. Pertama, literasi digital berbasis gender perlu diperkuat. Edukasi publik tentang consent, etika distribusi gambar, dan bahaya manipulasi visual harus menjadi bagian kurikulum dan kebijakan komunikasi publik. Kedua, komunikasi kebijakan harus diarahkan pada perlindungan korban melalui regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan data biometrik, mekanisme pelaporan yang cepat, serta tanggung jawab platform digital dalam menghapus konten berbahaya. Ketiga, transformasi budaya komunikasi sangat penting.

Media, pendidikan, dan komunitas digital perlu membangun kesadaran kolektif bahwa tubuh perempuan bukanlah komoditas visual yang dapat dimanipulasi sesuka hati. Upaya ini penting untuk memutus rantai objektifikasi perempuan yang telah berlangsung lama.

Muhamad Syahri Romdhon
Jurnalis Kompas TV dan Kompas.com di Cirebon
Mahasiswa Magister By Project Ilmu Komunikasi UNPAD

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAntisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Cirebon Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Next Article Puluhan Pasangan bukan Pasutri Terjaring Razia Satpol PP di Kedawung

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.