Mediacirebon.id – Perangkat desa ramai-ramai datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Mereka datang untuk konsultasi terkait peraturan desa (Perdes) pengelolaan sampah.
Kedatangan perangkat desa menyusul statmen Gubernur Jabar yang akan memberikan reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.
Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono mengatakan, sebanyak 50 perangkat desa sudah datang ke kantornya untuk meminta acuan regulasi dalam membuat perdes pengelolaan sampah.
“Dasar hukum dan regulasi yang nanti dibuat harus jelas. Tentu mengacu pada regulasi yang masih berlaku,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025)
Perdes pengelolaan sampah menjadi dasar desa untuk meminta anggaran ke Pemerintah Provinsi Jabar. Jika desa tidak memiliki perdes tersebut, maka pemprov tidak akan mengucurkan anggaran.
“Itu wajib dan ada Perdes yang harus diupload dalam sistem usulan bantuan Gubernur itu, kalau itu tidak ada, maka kebijakan provinsi tidak akan menggelontorkan anggaran ,” kata Fitroh.
Seperti diketahui, Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah desa.
Perdes ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta menjaga kelestarian lingkungan. (Why)
