Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Datang ke DLH, Perangkat Desa Belajar Perdes Pengelolaan Sampah
Utama

Datang ke DLH, Perangkat Desa Belajar Perdes Pengelolaan Sampah

Tuesday, 12 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perangkat desa ramai-ramai datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Mereka datang untuk konsultasi terkait peraturan desa (Perdes) pengelolaan sampah.

Kedatangan perangkat desa menyusul statmen Gubernur Jabar yang akan memberikan reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.

Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono mengatakan, sebanyak 50 perangkat desa sudah datang ke kantornya untuk meminta acuan regulasi dalam membuat perdes pengelolaan sampah.

“Dasar hukum dan regulasi yang nanti dibuat harus jelas. Tentu mengacu pada regulasi yang masih berlaku,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025)

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Segera Mutasi dan Rotasi Pakai Sistem Merit

Perdes pengelolaan sampah menjadi dasar desa untuk meminta anggaran ke Pemerintah Provinsi Jabar. Jika desa tidak memiliki perdes tersebut, maka pemprov tidak akan mengucurkan anggaran.

“Itu wajib dan ada Perdes yang harus diupload dalam sistem usulan bantuan Gubernur itu, kalau itu tidak ada, maka kebijakan provinsi tidak akan menggelontorkan anggaran ,” kata Fitroh.

Seperti diketahui, Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah desa.

Lihat Juga :  UMK Kota Cirebon 2023, Sebesar Rp 2,450 Juta

Perdes ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta menjaga kelestarian lingkungan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJaga Inflasi, Pemda dan Kejari Kota Cirebon Gelar Pasar Murah
Next Article Bupati Cirebon Apresiasi Kegiatan Bazar Murah Kejari Cirebon

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.