Mediacirebon.id – PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Argo Cheribon relasi Tegal – Cirebon – Gambir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
KA Argo Cheribon relasi Tegal – Cirebon -Gambir beroperasi setiap Hari Minggu di Bulan September 2021 yaitu pada tanggal 5, 12, 19 dan 26. Sementara untuk KA Argo Cheribon relasi Gambir – Cirebon – Tegal (KA 16A) beroperasi setiap Hari Jumat di Bulan September 2021 yaitu pada tanggal 10, 17 dan 24.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, tarif tiket dari KA Argo Cheribon dimulai dari harga Rp 110.000. Dalam setiap perjalanannya, KA Argo Cheribon membawa rangkaian terdiri dari 5 gerbong kereta kelas eksekutif dan 4 gerbong kereta kelas ekonomi premium.
“Dengan daya kapasitas okupansi sebesar 70 persen dari jumlah total ketersedian tempat duduk yang ada. Jumlah tiket KA yang tersedia dalam setiap perjalanan berjumlah 399 Tempat Duduk,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
KA berangkat dari Stasiun Tegal jam 14:45 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Cirebon jam 15:54 WIB dan berangkat kembali jam 16:05 WIB. Kemudian berhenti dan berangkat lagi di Stasiun Jatibarang jam 16:37 WIB dan Stasiun Haurgeulis jam 17:12 WIB. Kemudian tiba di Stasiun Gambir pada jam 19:15 WIB.
Sementara untuk KA 16A, berangkat dari Stasiun Gambir jam 17:20 WIB, selanjutnya berhenti dan berangkat lagi di Stasiun Jatibarang jam 19:47 WIB, Stasiun Cirebon jam 20:24 WIB, Stasiun Babakan jam 20:46 WIB, Stasiun Brebes jam 21:15 dan tiba di Stasiun Tegal jam 21:36 WIB.
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh Menengah terhitung mulai 1 September 2021. Syarat tersebut diantaranya penumpang berusia di atas 12 tahun wajib surat bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
“Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama,” tambahnya.
Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. [Why]