Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket KA Penumpang Disabilitas
Ekbis

Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket KA Penumpang Disabilitas

Tuesday, 12 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Penyandang disabilitas tengah di stasiun Cirebon sebelum masuk ke gerbong kereta api. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KAI Daop 3 Cirebon memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen, bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” ujar Manager Humas KAI Daop 3, Ayep Hanapi, Selasa (12/9/2023).

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

“Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas,” jelasnya.

Lihat Juga :  EWF Berpartisipasi di May Day Tingkat Kota Cirebon

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

“Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun,”

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Ayep.

Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Lihat Juga :  Sukses Lepas Rindu Sheilagank di Samarinda, 4 Kota Lainnya Menanti Konser Sheila On 7 "Tunggu Aku di Special Tour 2024"

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Ayep.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePansus DPRD dan Tim Asistensi Intensif Bahas Raperda PDRD
Next Article GM FKPPI Kota Cirebon di Pemilu 2024 Bersikap Netral

Related Posts

HUT ke-80, KAI Daop 3 Cirebon Tebar Promo Tiket Kereta hingga Rp 80 Ribu

Thursday, 25 September 2025 Ekbis

HDCI Cirebon Peringati Maulid Nabi dan Bakti Sosial

Saturday, 13 September 2025 Ekbis

Bersama Warga, Alfa Klayan Cirebon Gelar Sahabat Posyandu

Thursday, 11 September 2025 Ekbis
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.