Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Daop 3 Cirebon Amankan Aset Berupa Tanah Diperbatasan Majalengka

Daop 3 Cirebon Amankan Aset Berupa Tanah Diperbatasan Majalengka

Wednesday, 10 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Daop 3 Cirebon melalui Unit Penjagaan Aset dan Unit Pengamanan menertibkan aset berupa tanah
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon id –  Daop 3 Cirebon melalui Unit Penjagaan Aset dan Unit Pengamanan menertibkan aset berupa tanah seluas 642,5 m2 dengan nilai sebesar Rp. 298.120.000 yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon-Majalengka

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan bahwa KAI sebagai salah satu Perusahaan plat merah memiliki aset yang juga merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.

Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional Perusahaan di masa depan.

“Masyarakat umum dapat memanfaatkan asset KAI tentunya melalui perjanjian kontrak. Dikarenakan pemakai lahan di lintas non operasi Cirebon-Kadipaten ini tidak melakukan pembayaran kontrak dari 2019 s.d 2023, dan enggan melakukan perpanjangan kontrak, maka kita lakukan penertiban,” jelas Muhib.

Lihat Juga :  CIS Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional

Sebelum melaksanakan penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni terkait kewajibannya. Bila penghuni tidak mengindahkan akan diberikan peringatan pertama hingga ketiga.

Bila penghuni masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela. Jika masih belum mengkosongkan maka akan dilakukan penertiban secara paksa.

“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat penghuni aset KAI menyadari akan kewajibannya. Bila membandel, penertiban terpaksa kami lakukan,” terang Muhib.

“Sebelum melakukan penertiban pun, kita laksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses penertiban berjalan kondusif, tertib, lancar, dan aman,” tambahnya.

Lihat Juga :  BPJS PBI Nonaktif, RSUD Waled Pastikan Layanan Cuci Darah Tetap Dilayani

Setelah proses penertiban selesai, dilakukan pemasangan pagar di area lahan sebagai bentuk pengamanan fisik. Pemagaran ini penting sebagai langkah lanjutan agar aset tetap terlindungi dan tidak kembali ditempati secara ilegal. Untuk selanjutnya akan ditawarkan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut.

KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya untuk melakukan pengelolaan aset negara dengan baik, karena merupakan bagian dari menjaga sustainaibility Perusahaan.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dengan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik KAI tanpa izin, agar ke depan tidak mempengaruhi keberlansungan Perusahaan” tutup Muhib. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.