Mediacirebon.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).
Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah:
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.
“Senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab, tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kasus mencuat setelah pengguna akun X @helocarl menceritakan pengalaman menerima telepon dari pihak yang menyebut sebagai Rupiah Cepat.
“Mereka bilang kalau sistem eror dan meminta saya mengecek rekening, karena ada dana masuk. Saya langsung cek rekening dan benar ada dana masuk dengan nominal yang menurut saya sangat besar,” kata dia melalui akun X @helocarl pada Sabtu (17/5).
Saat berinisiatif mengembalikan dana tersebut melalui jalur resmi, ia justru ditagih dengan cicilan lengkap beserta bunga, seolah dirinya adalah debitur sah.
Kecurigaan muncul setelah ia diminta mengirimkan dana ke rekening atas nama Flip yang merupakan layanan perantara transfer antarbank. Usai kejadian itu, Carl menghubungi layanan resmi Rupiah Cepat.
Rupiah Cepat menyatakan tak ada gangguan sistem, dan rekening Flip tersebut bukan milik perusahaan.
Sebelumnya, Rupiah Cepat telah memberikan klarifikasi lewat media sosial Instagram resmi bahwa laporan tengah diselidiki secara internal.
“Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat,” demikian dikutip dalam unggahan instagram @official_rupiahcepat, Selasa (20/5).
Perusahaan memastikan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan para nasabah untuk memastikan penyelesaian kasus tersebut secara adil dan proporsional.