Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan, OJK Panggil RupiahCepat
Ekbis

Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan, OJK Panggil RupiahCepat

Thursday, 22 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah:

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.

“Senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab, tegasnya.

Lihat Juga :  BI Cirebon Mulai Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kasus mencuat setelah pengguna akun X @helocarl menceritakan pengalaman menerima telepon dari pihak yang menyebut sebagai Rupiah Cepat.

“Mereka bilang kalau sistem eror dan meminta saya mengecek rekening, karena ada dana masuk. Saya langsung cek rekening dan benar ada dana masuk dengan nominal yang menurut saya sangat besar,” kata dia melalui akun X @helocarl pada Sabtu (17/5).

Saat berinisiatif mengembalikan dana tersebut melalui jalur resmi, ia justru ditagih dengan cicilan lengkap beserta bunga, seolah dirinya adalah debitur sah.

Lihat Juga :  WOM Finance Gelar Inklusi Keuangan di Majalengka

Kecurigaan muncul setelah ia diminta mengirimkan dana ke rekening atas nama Flip yang merupakan layanan perantara transfer antarbank. Usai kejadian itu, Carl menghubungi layanan resmi Rupiah Cepat.

Rupiah Cepat menyatakan tak ada gangguan sistem, dan rekening Flip tersebut bukan milik perusahaan.

Sebelumnya, Rupiah Cepat telah memberikan klarifikasi lewat media sosial Instagram resmi bahwa laporan tengah diselidiki secara internal.

“Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat,” demikian dikutip dalam unggahan instagram @official_rupiahcepat, Selasa (20/5).

Perusahaan memastikan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan para nasabah untuk memastikan penyelesaian kasus tersebut secara adil dan proporsional.

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen
Next Article Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Related Posts

HUT ke-80, KAI Daop 3 Cirebon Tebar Promo Tiket Kereta hingga Rp 80 Ribu

Thursday, 25 September 2025 Ekbis

HDCI Cirebon Peringati Maulid Nabi dan Bakti Sosial

Saturday, 13 September 2025 Ekbis

Bersama Warga, Alfa Klayan Cirebon Gelar Sahabat Posyandu

Thursday, 11 September 2025 Ekbis
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.