Oleh Muhamad Syahri Romdhon
Mediacirebon.id – Dua kata pertama dalam judul tersebut —Cirebon Katon— telah menjadi “brand” sejak lima tahun terakhir. Dicky Saromi, Penjabat Bupati Cirebon saat itu, secara resmi meluncurkan slogan ini dalam momen Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon ke 537, di Objek Wisata Banyu Panas Gempol Kabupaten Cirebon pada Minggu (3/3/2019) siang. Hal ini digaungkan untuk mendongkrak sektor pariwisata agar kian dikenal publik secara luas, hingga mancanegara.
Melalui Cirebon Katon, Pemda Kabupaten Cirebon berusaha memetakan sejumlah potensi pariwisata yang tersebar di beberapa titik. Beberapa di antaranya adalah kawasan batik di Trusmi dan Arjawinangun, kawasan religi, di Gunung Jati, Talun, Panguragan, kawasan wisata alam di Gempol, Batu Lawang, dan Sedong, serta tentunya, kawasan kuliner di Weru, Plered, Tengah Tani, hingga Kedawung. Pemberian bus pariwisata dari Provinsi Jawa Barat juga mempermudah akses pariwisata yang menghubungkan beberapa kawasan tersebut.
Sejak diluncurkan kali pertama, Cirebon Katon selalu menjadi “wajah” perayaan hari ulang tahun pada momen berikutnya. Pemda memeriahkan tiap perayaan dengan beragam kegiatan berupa; olahraga, pagelaran seni, budaya, dan lainnya. Namun, yang menjadi unik, bila sebelumnya hanya berfokus pada sektor pariwisata, cakupan Cirebon Katon diperluas.
Pemda melekatkan slogan Cirebon Katon dengan beragam program lainnya; misalnya Grebeg Stunting Cirebon Katon untuk program kesehatan khususnya penanganan stunting di tahun 2023, Cirebon Katon Bersihe untuk program lingkungan hidup khusunya penangan sampah di tahun 2024, dan lain sebagainya. Namun, sayangnya, penulis belum menemukan slogan Cirebon Katon yang dilekatkan pada misi pencegahan dan pemberantasan antikorupsi, semisal “Cirebon Katon Antikorupsi”.
“Cirebon Katon Antikorupsi sebagai Program Inspektorat Kabupaten Cirebon”
Cirebon Katon Antikorupsi, secara sederhana, dapat didefinisikan sebagai Kabupaten Cirebon yang memiliki komitmen untuk memerangi korupsi. Slogan ini juga memiliki semangat untuk menjalani sembilan budaya antikorupsi yakni; Jujur, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja keras, Sederhana, Berani, Adil, dan Peduli.
Penyematan kata antikorupsi terhadap slogan Cirebon Katon dapat menjadi strategi kampanye dalam upaya memerangi korupsi secara massif, yang digaungkan di tiap peringatan hari ulang tahun Kabupaten Cirebon, pada setiap tahunnya. Slogan dan kampaye yang dilakukan berulangkali juga memiliki pesan ancaman terhadap perilaku korup yang dapat dilakukan oleh siapa pun.
Cirebon Katon Antikorupsi juga sebagai ide gagasan penulis untuk Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon. Melalui program ini, inspektorat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di tingkat hulu yakni kepala daerah bersama seluruh perangkatnya di tingkat dinas, hingga bagian hilir di tatanan pemerintahan desa.
Slogan ini juga dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Pemda Cirebon serta Inspektorat Daerah yang terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Kantor Bupati Kabupaten Cirebon, pada Rabu (9/10/2024) siang.
Dalam rapat itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, memberikan peringatan serius kepada Pemda Cirebon lantaran mendapat nilai Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah di tahun 2023. Pemda Cirebon menempati peringkat ke 24 dari 28 Kota/ Kabupaten di Jawa Barat dengan nilai 67,70 atau jauh di bawah rata-rata provinsi di angka 71,23 dan rata-rata nasional dengan di angka 70.40.
Rendahnya Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi indikasi bahwa integritas pemda Cirebon belum mendukung level nasional. Penilaian integritas juga didasarkan pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Kedua elemen ini, MCP dan SPI, digunakan untuk mengukur sejauh mana potensi korupsi dapat diminimalisasi di sebuah wilayah.
Secara terbuka, dalam pertemuan tersebut, KPK juga meminta agar Inspektorat Daerah tidak pasif, melainkan lebih proaktif untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran negara terhadap pemerintahan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga di tingkat desa.
“Pelibatan BPD dan partisipasi aktif masyarakat sebagai Implementasi Cirebon Katon Antikorupsi”
“Grebeg Stunting Cirebon Katon” yang digaungkan pemda bersama Dinas Kesehatan pada tahun 2023 adalah sebagai contoh. Program ini mengimplementasikan sebuah Aplikasi Zibanting (Gizi Seimbang Cegah Stunting) untuk membantu para petugas di tingkat kecamatan hingga kader di desa untuk mempercepat pelaporan. Aplikasi ini juga sebagai inovasi upaya penurunan prevalensi stunting dengan efektif efisien dari tahun ke tahun.
“Cirebon Katon Bersihe” yang digaungkan pemda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada awal tahun 2024 juga memiliki semangat yang sama. Program ini memfokuskan proses pembersihan tempat yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. DLH menggandeng beberapa komunitas pecinta lingkungan keliling TPS liar dan membersihkan tiap pekan. Mereka juga menanam pohon, memasang pagar serta larangan pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Cirebon Katon Antikorupsi”, sebagai ide untuk Inspektorat Kabupaten Cirebon, dapat diaplikasikan dengan pelibatan aktif lembaga pengawasan di tingkat desa, semisal Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Keterlibatan aktif ini diikat dalam sebuah kerjasama yang berfokus pada upaya pencegahan korupsi.
BPD yang merupakan “parlemen” di tingkat desa, memiliki kewenangan pengawasan menyeluruh sejak awal perencanaan, penggunaan, hingga laporan akhir dari tiap anggaran desa. Dari fungsi pengawasan ini, BPD dapat secara langsung melaporkan temuan dan kecurigaan dari tiap rancangan serta kebijakan pemerintah desa yang dinilai memiliki “potensi” merupakan tindak pidana korupsi kepada inspektorat secara langsung.
Bukan hanya kepada lembaga di atas, peran BPD juga sangat strategis. BPD dapat menjadi pelaksana teknis kegiatan sosialisasi serta kampanye antikorupsi di tingkat Rt/Rw, baik melalui musyawarah, pertemuan nonformal, hingga melalui poster antikorupsi yang ditempel di papan informasi di pos ronda siskamling. BPD juga dapat menginisiasi kampanye kreatif dengankarang taruna membuat mural antikorupsi di sekitar GOR Desa atau titik pusat bertemunya warga.
Pelibatan aktif BPD yang digambarkan sederhana melalui Cirebon Katon Anti Korupsi ini, senafas dengan Desa Antikorupsi. Program Desa Antikorupsi yang dimulai KPK kali pertama di Yogyakarta ini, menjadikan lima elemen dasar sebagai barometer atau alat ukur, yakni; tata kelola, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, dan kearifan lokal.
Penilaian ini juga dilakukan bersamaan dengan tahapan pendampingan berupa, Observasi Desa Antikorupsi, Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi, Pembuktian Pemenuhan/ Penilaian Komponen Desa Antikorupsi, dan terakhir Penganugerahan Desa Antikorupsi.
Kabupaten Cirebon memang telah melaksanakan Pembinaan Desa Antikorupsi bersama KPK pada 7 Desember 2023 tahun lalu. Namun, penulis atau mungkin publik secara luas, belum mendapatkan informasi hasil pembinaan tersebut. Justru yang penulis dapat informasi, bahwa KPK memberi peringatan serius kepada pemda dan inspektorat terkait nilai IPS dan MCP yang rendah yakni 67,70 atau perangkat 24 dari 28 Kota Kabupaten se Jawa Barat, seperti dibahas sebelumnya.
Harapan penulis, salah satu atau beberapa desa di Kabupaten Cirebon yang telah mendapatkan pembinaan KPK, segera diresmikan dan dijadikan Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK di tahun mendatang. Prestasi itu telah diraih dua desa di Provinsi Jawa Barat yang telah dijadikan percontohan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, yakni Desa Raharja di Kota Banjar, dan Desa Luragung Tonggoh di Kabupaten Kuningan.
Semoga “Cirebon Katon Antikorupsi” yang akan menjadi slogan yang diusung Inspektorat Kabupaten Cirebon, benar-benar menjadi “komitmen” bersama untuk penegakan antikorupsi. Dengan pelaksanaan slogan serta substansi program yang terus dimatangkan ini, semoga Kabupaten Cirebon menjadi daerah terbaik penegakan antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Nasional pada tahun mendatang.