Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Lewat MoU
Serba Serbi

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Lewat MoU

Wednesday, 2 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemkab Cirebon berkerjasama dengan Kejari untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Kantor Bupati Cirebon,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Kantor Bupati Cirebon, Kecamatan Sumber, Rabu (2/7/2025).

Bupati Cirebon, H. Imron, mengatakan kerja sama ini penting untuk mendorong kemajuan desa sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kerja sama ini kami lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mendampingi para kuwu (kepala desa) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, yang jumlahnya mencapai 412 desa,” ujar Bupati Imron dalam sambutannya.

Menurutnya, pemerintah pusat telah menargetkan Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, dan untuk mewujudkan itu, desa-desa harus menjadi pondasi yang kuat.

“Desa harus maju, desa harus kuat, dan itu semua harus dipersiapkan dari sekarang, mulai dari mental, karakter, hingga administrasi para perangkat desanya,” kata Imron.

Ia juga berharap, melalui MoU ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan, arahan, dan edukasi secara berkelanjutan kepada para kuwu agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik.

Lihat Juga :  DKPPP Pastikan Bahan Pangan Aman Dikonsumsi

“Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini, kita bisa membawa desa-desa di Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa.

“Kami ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh program di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yudhi.

Salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah pertukaran data dan informasi, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana desa. Nantinya, informasi itu juga akan dibuka untuk masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, MoU ini juga bertujuan untuk menekan potensi terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dana desa, yang selama ini kerap terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Peringati Hari Pahlawan: Pj Bupati Cirebon Ajak Generasi Muda Wujudkan Cinta Tanah Air Lewat Pengabdian Sosial

“Kita tahu, belakangan ini ada beberapa kuwu yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan anggaran. Nah, MoU ini adalah bentuk komitmen bersama kita untuk mencegah hal itu terjadi lagi,” tegasnya.

Terkait batasan pencegahan dan penindakan, Yudhi menjelaskan bahwa MoU ini lebih fokus pada upaya preventif atau pencegahan. Namun, bila di lapangan ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pihak Kejaksaan akan tetap bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan ini murni untuk pencegahan. Kalau soal penindakan, itu ranah yang berbeda. Kalau memang ditemukan unsur yang jelas bisa menimbulkan konsekuensi hukum, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Kejaksaan selama ini sudah melakukan berbagai kerja sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat, yang semuanya mengutamakan pencegahan dan pemulihan keuangan daerah.

“Batasan-batasan penindakan itu nanti bisa kita lihat dalam setiap kasus yang muncul. Karena setiap kasus pasti punya karakteristik yang berbeda, tidak bisa dipukul rata,” jelas Yudhi.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBoarding di Stasiun Prujakan Kini Pakai FR Boarding Gate
Next Article Muscab ke-X, Hisyam Pimpin HIPMI Kota Cirebon, Ini Visinya

Related Posts

Bupati Cirebon Kaget, Ada TPS Liar di Kawasan Ekonomi Kedawung 

Tuesday, 1 July 2025 Serba Serbi

Sering Dilanda Banjir, Desa Bungko Dapat Perhatian Khusus Bupati Cirebon dan DPRD Jabar

Wednesday, 18 June 2025 Serba Serbi

P2MI Resmi Luncurkan LPK Berbasis Pesantren Pertama di Kabupaten Cirebon

Monday, 16 June 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.