Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Cabuli Kakek, HS Mantan Caleg di Cirebon Diringkus Polisi

Cabuli Kakek, HS Mantan Caleg di Cirebon Diringkus Polisi

Saturday, 30 May 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadillah
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan HS (43), warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon terduga pelaku tindak pencabulan terhadap Kakek berusia (64).

Sebelumnya, RS melalui kuasa hukumnya melaporkan HS atas tindakan pencabulan yang dialami selama 2 tahun. Pelaku dan korban merupakan mitra saat menjadi pengurus salah satu partai di Kota Cirebon.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadillah mengatakan, peristiwa bermula pada tahun 2024 saat tersangka memberitahu korban bahwa foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial. Tersangka kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus konten tersebut.

Namun, dengan berbagai alasan dan bujuk rayu, korban diarahkan untuk membuat video bermuatan asusila. Aktivitas tersebut kemudian direkam oleh tersangka dan disimpan dalam perangkat pribadinya.

“Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan,” ujar AKP M. Fadillah saat konferensi pers. Sabtu (30/5/26).

Lihat Juga :  HSG Sampaikan Bantahan Secara Detail ke BK DPRD

kasus ini terungkap setelah foto korban tersebar luas di grup WhatsApp dan sampai ke pihak keluarga korban. Kemudian keluarga langsung mencari tahu penyebar foto dan identitas pelaku.

Selang beberapa hari akhirnya, keluarga korban menemukan identigas pelaku. Dari hasil penelusuran, pelaku merupakan pengurus partai dan sempat mencalonkan sebagai legislatif namun gagal.

“Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Cirebon Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana,” kata Fadillah.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handpone milik tersangka, satu flashdisk berisi video bermuatan asusila dan sejumlah telepon genggam milik pihak terkait.

AKP Fadillah mengapresiasi keberanian korban dan kepedulian masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut.

Lihat Juga :  Jemaah Haji Kota Cirebon Berangkat Dari Embarkasi Indramayu

“Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor serta peran aktif warga yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Berkat laporan korban dan respons cepat masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama sepuluh tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila maupun penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Fadillah. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.