Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Buruh di Kabupaten Cirebon Minta UMK 2024 Naik 15 Persen
Utama

Buruh di Kabupaten Cirebon Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

Monday, 13 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ratusan masa yang mengatasnamakan aliansi buruh Cirebon berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ratusan masa yang mengatasnamakan aliansi buruh Cirebon berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (13/11/2023).

Buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, mencabut PP Nomor 51 Tahun 2023 dan dibentuknya tim mediator di Kabupaten Cirebon.

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen kepada dewan pengupahan kabupaten (DPK). Angka tersebut berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Survei internal kami menyebutkan bahwa UMK di Kabupaten Cirebon seharusnya naik 15 persen,” kata Machbub kepada wartawan.

Jika pemerintah kembali menetapkan UMK berdasarkan inflasi maka kenaikan UMK hanya di angka 3,3 persen. Menurut perhitungannya, angka kenaikan itu sangat tidak layak.

Lihat Juga :  Hoaks, Isu Penangkapan Pelaku Penculikan di Lemahabang

“Bisa dibayangkan, jika 3,3 persen, dirupiahkan hanya sebesar Rp. 80 ribu. Kalau dibagi 30 hari jadi Rp. 2.600. Bayangkan, untuk hidup di Kabupaten Cirebon apakah cukup, sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen,” tegasnya.

Sementara mengenai dibentuknya tim mediator, menurut Machbub, akan menjadi penghubung antara pekerja dengan perusahaan saat terjadi perselisihan. Mengingat Kabupaten Cirebon telah menjadi daerah Industri.

“Banyaknya industri berdiri ini tidak menutup kemungkinan akan banyak sekali perselisihan antara pekerja dan perusahaan bahkan pasca hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja,” paparnya.

Lihat Juga :  Ugal-ugalan di Jalan Kisabalanang, 7 Pelajar SMA Tabrak Warung

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi buruh ke Kemenaker RI, termasuk mengenai pembentukan tim mediator. “Kami tentu akan sampaikan aspirasinya,” ujar Novi.

Mengenai kenaikan UMK, pihaknya akan memutuskan bersama dewan pengupahan kabupaten (DPK) Cirebon. Sebab di dalam DPK terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yang berkepentingan.

“Pembahasan lebih lanjut dengan DPK. Karena ada perwakilan dari perusahaan, buruh, pengusaha dan pemerintah,” tuturnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHari Pahlawan, Polisi di Cirebon Ajak Pengguna Jalan Heningkan Cipta
Next Article Milad ke-93,  Al Washliyah Cirebon Adakan Berbagai Kegiatan Sosial

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.