Mediacirebon.id – Ratusan masa yang mengatasnamakan aliansi buruh Cirebon berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (13/11/2023).
Buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, mencabut PP Nomor 51 Tahun 2023 dan dibentuknya tim mediator di Kabupaten Cirebon.
Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen kepada dewan pengupahan kabupaten (DPK). Angka tersebut berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Survei internal kami menyebutkan bahwa UMK di Kabupaten Cirebon seharusnya naik 15 persen,” kata Machbub kepada wartawan.
Jika pemerintah kembali menetapkan UMK berdasarkan inflasi maka kenaikan UMK hanya di angka 3,3 persen. Menurut perhitungannya, angka kenaikan itu sangat tidak layak.
“Bisa dibayangkan, jika 3,3 persen, dirupiahkan hanya sebesar Rp. 80 ribu. Kalau dibagi 30 hari jadi Rp. 2.600. Bayangkan, untuk hidup di Kabupaten Cirebon apakah cukup, sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen,” tegasnya.
Sementara mengenai dibentuknya tim mediator, menurut Machbub, akan menjadi penghubung antara pekerja dengan perusahaan saat terjadi perselisihan. Mengingat Kabupaten Cirebon telah menjadi daerah Industri.
“Banyaknya industri berdiri ini tidak menutup kemungkinan akan banyak sekali perselisihan antara pekerja dan perusahaan bahkan pasca hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi buruh ke Kemenaker RI, termasuk mengenai pembentukan tim mediator. “Kami tentu akan sampaikan aspirasinya,” ujar Novi.
Mengenai kenaikan UMK, pihaknya akan memutuskan bersama dewan pengupahan kabupaten (DPK) Cirebon. Sebab di dalam DPK terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
“Pembahasan lebih lanjut dengan DPK. Karena ada perwakilan dari perusahaan, buruh, pengusaha dan pemerintah,” tuturnya.