Mediacirebon.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon menjatuhi sanksi administrasi pada Wajib Pajak (WP) yang tak taat setor pajak. Jika sanksi administrasi diabaikan, BPKPD akan menjatuhi sanksi tegas.
“Masih ada WP yang membandel tidak taat setor pajak setiap bulan. Harus rutin menyetorkan pajak sebesar 10 persen kepada kami,” tegas Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syahroni, Kamis (29/9/2022).
Bukan hanya yang tak taat menyetor pajak, WP yang menyetorkan pajak tidak realistis juga diberikan sanksi administrasi. Upaya ini guna memberikan efek jera pada WP dan tidak mengulangi hal serupa.
“Ada yang tempatnya ramai tapi setornya tidak sesuai. WP seperti itu termasuk yang tak taat sudah kami berikan surat setoran pajak. Tapi tetap tidak diabaikan, maka coba kami datangi dan berikan pemahaman,” paparnya.
Pemulihan ekonomi menjadi alasan WP yang melanggar. Namun pihaknya, tidak langsung percaya, sebab tim sudah mengawasi kondisi tempat WP sebelum menindak.
“Pajak itu dibebani kepada konsumen. Jadi tidak mempengaruhi pendapatan WP setiap bulan,” jelas dia.
Masih kata Syaroni, penindakan seperti ini dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran. Terbukti persentasi PAD restoran pada bulan lalu sedikit mengalami peningkatan.
“Cukup signifikan untuk meningkatkan PAD restoran. Kami akan terus melakukan penindakan karena target PAD restoran sampai dengan hari ini tercapai 76.9.persen,” paparnya. (Why)