Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » BPKPD Kota Cirebon Beri Keringanan PBB, Catat Waktunya
Utama

BPKPD Kota Cirebon Beri Keringanan PBB, Catat Waktunya

Monday, 28 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekretaris BPKPD Kota Cirebon bersama wali kota usai menerbitkan sk penghapusan denda PBB. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) PBB berupa penghapusan sanksi administrasi.

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiyanto mengatakan, ketentuan itu bedasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 973/Kep.308-BPKPD/2023. Penghapusan denda berlaku bagi masa pajak tahun 1995 sampai 2022.

“Silakan bagi WP bisa datang ke kantor BPKPD atau layanan yang tersedia,” kata Eko kepada wartawan,

Eko menambahkan, hal tersebut dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Lihat Juga :  Ono Beri Sinyal Fitria Maju Sebagai Calwalkot Cirebon di pilkada 2024

“Kemudahan ini dengan penghapusan denda PBB-P2 kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas Eko

Eko menghimbau kepada Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2023, sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.

“WP harus Pergunakan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 dengan baik,” ujarnya. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRayakan HUT ke-78 RI, Warga RW 08 Kedrunan Timur Gelar Kirab Budaya
Next Article Gubernur Jabar Ingatkan Zero Stunting Saat Penutupan “Sarling”

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.