Mediacirebon.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI bersama DPR-RI gencar sosialiasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji. Hal ini, untuk memastikan keuangan haji dikelola dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menyampaikan, bahwa DPR berfungsi pengawasan dan penganggaran. Termasuk dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Bedasarkan laporan terakhir Komisi VIII DPR, lanjut Selly, sampai tahun anggaran 2021, dana keuangan haji yang dikelola BPKH mencapai angka 160 Triliun,
“Maka dari itu, pengelolaan harus diawasi bersama. Jangan sampai tidak dipergunakan dengan tepat, karena dana haji adalah milik umat,” kata Selly usai sosialiasi di Hotel Aston, Senin (19/12/2022).
Regulasi pelaksanaan haji dari Saudi Arabia, setiap tahun terus berubah. Oleh sebab itu, pemerintah di Indonesia harus terus mengikuti.
“Saat ini mereka memudahkan regulasi, karena mereka ingin ada kunjungan sebanyak-banyaknya, mindsetnya berubah menjadi midset bisnis,” ungkapnya.
Berdasarkan perkembangan yang terus terjadi, Pemerintah melalui Kemenag, dan DPR-RI sepakat total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 81.747.844,04. Angka tersebut, yang harus dibayarkan oleh calon jamaah sebesar Rp. 39.886.009,00. Sementara nilai manfaat dari dana keuangan haji sebesar Rp. 41.861.835,04.
“Bukan subsidi, melainkan nilai manfaat dari dana awal yang dibayarkan para jamaah saat daftar haji,” kata Selly.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH RI, Ishfah Abidal Azis menyampaikan, pengelolaan dana keuangan haji oleh BPKH. Hampir 70 persen dana keuangan haji diputar dalam bentuk investasi dalam bentuk surat-surat berharga, emas dan beberapa investasi lain.
Sedangkan 30 persen sisanya, dikelola BPKH dengan penempatan di bank-bank syariah dalam bentuk giro, tabungan dan deposito syariah, atau unit usaha syariah dibawah BPKH.
“Biaya yang dikelola BPKH sekitar 160 Triliun, pengelolaan dilakukan sesuai Undang-undang, dan dana keuangan haji yang dikelola, kami pastikan aman,” lanjut Ishfah.
Dari data di BPKH, sebagai perbandingan, pada musim haji tahun 2013, nilai manfaat sebesar 13,9 juta dan Bipih sebesar 33,9 juta. Pada musim haji tahun 2016, Nilai Manfaat sebesar 25,4 juta dan Bipih 34,6 juta. Kemudian di tahun 2019, nilai manfaat sebesar 35,4 juta dan Bipih 35,2 juta.
“Pada musim haji 2022, pasca pandemi, disini Nilai Manfaat sebesar 50,2 juta, lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan jamaah, yang hanya sebesar 39,9 juta saja. (Why)