Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bos Pangkalan Gas, Sedot LPG Bersubsidi ke Tabung 12 Kg
Utama

Bos Pangkalan Gas, Sedot LPG Bersubsidi ke Tabung 12 Kg

Tuesday, 17 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus LPG 3 Kg yang dioplos ke gas 12 Kg di dua lokasi yang berbeda.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus LPG 3 Kg yang dioplos ke gas 12 Kg di dua lokasi yang berbeda. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, dua lokasi berada di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Tersangka yakni AS (31) dan A (33) sebagai pegawai sedangkan dan G (41) sebagai pemilik pangkalan gas di Kelurahan Pegambiran. Sementara S (38) dan YR (51) sebagai pegawai dan YM (50) sebagai pemilik pangkalan di Kelurahan Karyamulya.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para tersangka,” kata Eko kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025)

Lihat Juga :  Anggota DPR-RI, Netty: Pencegahan Stunting Dimulai dari Keluarga

Modus tersangka, memindahkan gas tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung gas nonsubsidi 6 Kg dan 12 Kg. Dalam sehari tersangka mampu mengisi 50 sampai 100 tabung LPG 6 Kg dan 12 Kg. Dari hasil mengoplos, tersangka meraup keuntungan Rp 90 ribu per tabung.

“Tabung LPG 12 Kg nonsubsidi setara dengan 3 tabung LPG subsidi 3 Kg. Harga gas tabung LPG 3 Kg subsudi Rp 16 ribu dimasukan ke tabung gas nonsubsidi yang dijual Rp 200 ribu,” ujarnya.

Masih kata Eko, kegiatan mengoplos ini sudah berlangsung selama 8 bulan. Tersangka bisa meraup untung ratusan juta setiap bulan. “Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga Rp 2,5 miliar,” jelasnya.

Lihat Juga :  Wakil Ketua DPRD Ingatkan Edi-Dani Jangan Diskriminatif ke Peserta Seleksi KI

Dari perbuatan tersangka polisi menyita sebanyak 136 tabung ukuran 12 kilo, 528 tabung gas ukuran 3 Kg, 340 tabung gas ukuran 6 Kg, selang untuk mengoplos, tutup segel, dan handphone.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBank Sampah, Cara DLH Kurangi Volume TPA Kopiluhur
Next Article Viral Pengemudi Terganggu Suara Sirine Polisi, Ini Kata Kapolres

Related Posts

Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Sekitar Stasiun Arjawinangun

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Harganas ke-23, Kaper BKKBN Jabar Lepas Kirab Bangga Kencana di Kota Cirebon

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

Tuesday, 24 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.