Mediacirebon.id – PT PG Rajawali II Cirebon hormati upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dilaksanakan melalukan penggeledahan di kantornya pada Rabu (24/11/2021) kemarin. Hal ini sebagai upaya transparansi dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus tahun 2020, dan sebagai upaya transparansi kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai Lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Jelas Ardian Wijanarko, Direktur PT PG Rajawali II Cirebon, Kamis (25/11/2022).
Ardian memastikan operasional Perusahaan PT PG Rajawali II Cirebon tetap berjalan dengan baik dengan berpedoman GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik.
“Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PT PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal.”Terangnya.
Ardian memastikan, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Jabar ke kantor PT PG Rajawali II Cirebon berjalan sesuai prosedur.
“Kami kooperatif dan transparan selama berlangsungnya pemeriksaan.”tambahnya.
Ardian juga mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
“Kami sedang berupaya meminta pihak terkait melunasi hutangnya,” tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim dari bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar menggeledah kantor PT PG Rajawali II Cirebon di jalan Wahidin. Tim membawa sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan kasus korupsi yang merugikan pemerintah sebesar Rp 50 miliar.
Modus operandinya yakni sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pengeluaran DO Gula di PT PG Rajawali II Cirebon.
Dalam pengeluaran DO Gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.
PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II. Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. [Why]