Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Berlaku Ganjil Genap, Penyekatan Akan Dibuka
Utama

Berlaku Ganjil Genap, Penyekatan Akan Dibuka

Thursday, 12 August 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Spanduk ganjil genap yang nanti digunakan saat sosialiasi. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Penyekatan akan dibuka setelah Pemkot Cirebon memberlakukan ganjil genap. Rencananya aturan baru mulai diterapkan pada pekan depan di delapan ruas jalan protokol di Kota Cirebon.

“Berlahan akan dibuka kalau sudah berjalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, Kamis (12/8/2021)

Dari 12 titik pos penyekatan, dua pintu masuk sudah dibuka. Namun pagar pembatas akan tetap berada di lokasi tersebut. ” Sudah ada yang dibuka, salah satunya ke jalan Kerucuk,” kata dia.

Lihat Juga :  Damkar Evakuasi Jemuran, Begini Kronologinya

Ganjil genap rencananya mulai diberlakukan pada delapan ruas jalur yakni Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan mulai dari BAT.

“Setiap pos akan ada petugas gabungan, Dishub, Pol PP, TNI dan Polri,” tuturnya

Aturan ini berlaku dari hari Senin- Sabtu pukul 07.00-17.00 Wib. Untuk sepeda motor, pihaknya masih mengkaji apakah diberlakukan atau tidak. “Akan dibahas lebih lanjut dan bedasarkan evaluasi nanti setelah tahap sosialiasi,” ujar dia.

Lihat Juga :  Kasus Covid-19 Menurun, Sementara Ganjil Genap Ditiadakan

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, ada pengecualian aturan ganjil genap diantaranya kendaraan bertanda khusus, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan plat merah, ojek online, pembawa bahan bakar, membawa kebutuhan pokok, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pers dan angkutan umum.

“Saat sosialiasi kami sampaikan kendaraan yang dikecualikan,” tambahnya. [MC03]

ganjil genap ganjil genap kota cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMustofa Rasjid Pimpin PCNU Kota Cirebon
Next Article Ini Alasan Ganjil Genap Diambil Dua Angka Di Belakang Nopol

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.