KESAMBI – Penyekatan akan dibuka setelah Pemkot Cirebon memberlakukan ganjil genap. Rencananya aturan baru mulai diterapkan pada pekan depan di delapan ruas jalan protokol di Kota Cirebon.
“Berlahan akan dibuka kalau sudah berjalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, Kamis (12/8/2021)
Dari 12 titik pos penyekatan, dua pintu masuk sudah dibuka. Namun pagar pembatas akan tetap berada di lokasi tersebut. ” Sudah ada yang dibuka, salah satunya ke jalan Kerucuk,” kata dia.
Ganjil genap rencananya mulai diberlakukan pada delapan ruas jalur yakni Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan mulai dari BAT.
“Setiap pos akan ada petugas gabungan, Dishub, Pol PP, TNI dan Polri,” tuturnya
Aturan ini berlaku dari hari Senin- Sabtu pukul 07.00-17.00 Wib. Untuk sepeda motor, pihaknya masih mengkaji apakah diberlakukan atau tidak. “Akan dibahas lebih lanjut dan bedasarkan evaluasi nanti setelah tahap sosialiasi,” ujar dia.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, ada pengecualian aturan ganjil genap diantaranya kendaraan bertanda khusus, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan plat merah, ojek online, pembawa bahan bakar, membawa kebutuhan pokok, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pers dan angkutan umum.
“Saat sosialiasi kami sampaikan kendaraan yang dikecualikan,” tambahnya. [MC03]