Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Berdiri 54 Tahun Warem Goa Macan di Palimanan Dibongkar
Utama

Berdiri 54 Tahun Warem Goa Macan di Palimanan Dibongkar

Wednesday, 31 July 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Puluhan  warung remang-remang yang sudah berdiri selama 54 tahun di kawasan Goa Macan Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dibongkar Satpol PP
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Puluhan  warung remang-remang yang sudah berdiri selama 54 tahun di kawasan Goa Macan Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dibongkar Satpol PP pada Rabu, (31/7/2024).

Ratusan anggota gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD Kabupaten Cirebon serta alat berat diturunkan untuk membongkar warung remang-remang.

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur untuk membongkar pulahan warung remang-remang tersebut.

“Pihak Satpol PP sudah memberikan imbauan, teguran dan surat peringatan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Wahyu.

Lihat Juga :  Drugdag Keraton Kasepuhan, Tanda Awal Ramadan di Cirebon

Total ada 26 bangunan semi permanen yang dibongkar. Bangunan dibongkar lantaran banyak aduan dari masyarakat yang resah. Selain itu di warung kerap dijadikan tempat karaoke.

“Sembilan belas bangunan sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya,” tambah Wahyu.

Setelah dibongkar, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mendata pedagang yang ada di bekas warung remang-remang Goa Macan.

Pendataan untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang dan pekerja yang dulu bergantung hidup di tempat tersebut.

“Kami tetap akan mencarikan solusi terbaik, agar mereka bisa tetap menjalani kehidupan seperti biasa,” ujarnya.

Lihat Juga :  Anggota DPR-RI Selly: Penegak Hukum Wajib Paham UU-TPKS

Solusi jangka pendek dengan memberikan pelatihan kerja. “Nanti kita akan tanya minat para pekerja apa, pastinya kita akan menyelesaikannya,” tegasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRekom Ke Heri Hermawan, Een Rusmiyati: Kota Cirebon Fatsun Keputusan DPP Hanura
Next Article Indonesia Kerjsama Dengan Mesir di Sektor Ekonomi

Related Posts

Lantik 5 Komisioner KI, Pemkot Cirebon Pertahankan Kota Informatif

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Beda Fakta Persidangan dan BAP, Kuasa Hukum Minta Dokter TW Dibebaskan

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Masjid Tua di Talun Longsor, Butuh Perhatian Pemerintah

Tuesday, 18 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.