Mediacirebon.id – Puluhan warung remang-remang yang sudah berdiri selama 54 tahun di kawasan Goa Macan Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dibongkar Satpol PP pada Rabu, (31/7/2024).
Ratusan anggota gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD Kabupaten Cirebon serta alat berat diturunkan untuk membongkar warung remang-remang.
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur untuk membongkar pulahan warung remang-remang tersebut.
“Pihak Satpol PP sudah memberikan imbauan, teguran dan surat peringatan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Wahyu.
Total ada 26 bangunan semi permanen yang dibongkar. Bangunan dibongkar lantaran banyak aduan dari masyarakat yang resah. Selain itu di warung kerap dijadikan tempat karaoke.
“Sembilan belas bangunan sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya,” tambah Wahyu.
Setelah dibongkar, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mendata pedagang yang ada di bekas warung remang-remang Goa Macan.
Pendataan untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang dan pekerja yang dulu bergantung hidup di tempat tersebut.
“Kami tetap akan mencarikan solusi terbaik, agar mereka bisa tetap menjalani kehidupan seperti biasa,” ujarnya.
Solusi jangka pendek dengan memberikan pelatihan kerja. “Nanti kita akan tanya minat para pekerja apa, pastinya kita akan menyelesaikannya,” tegasnya. (Aap)