Mediacirebon.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon terus mengejar target 2,5 persen Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini, IKD baru tercapai 1,7 persen dari target tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan mengatakan, petugas pelayanan akan meminta masyarakat yang ingin membuat KTP elektronik, wajib mengaktifkan IKD. Baik untuk membuat KTP elektronik yang sudah berusia 17 tahun, atau hilang dan pindah alamat.
“Petugas langsung meminta untuk membuat IKD, agar target kami tercapai,” kata Atang kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Bahkan, petugas pelayanan di kecamatan melakukan hal yang serupa. Cara demikian, menurut Atang cukup efektif untuk mengejar target 2,5 persen IKD. Pihaknya juga membuka layanan khusus untuk aktivasi layanan tersebut.
“Semua itu, demi target tercapai. Apalagi pemerintah pusat telah mencanangkan program IKD demi efektifitas data kependudukan berbasis digital,” tuturnya.
Masih kata Atang, IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan.
“Semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Atang.
Atang menjelaskan, IKD bisa diunduh melalui play store di ponsel android. Kemudian memasukkan nomor identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil,” katanya. (Why)
