Mediacirebon.id – Seragam Polri di Kota Cirebon diimbau tidak dijual bebas. Pembelian seragam wajib menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami sudah perintahkan Kasat Binmas memberikan imbauan kepada toko seragam Polri” kata Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Troy Aprio saat konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Tujuannya, agar seragam Polri tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi sampai seragam Polri digunakan mayarakat biasa untuk menakut-nakuti.
“Rawan disalahgunakan. Oleh sebab itu kami meminta masyarakat lapor jika menemukan hal tersebut,” ujarnya.
Seperti yang terjadi pada kasus pemalakan yang videonya viral di media sosial. Pelaku menggunakan kaos coklat Polri untuk memeras supir yang parkir di pertokoan daerah Pekalipan.
“Pengakuan dari pelaku kebetulan memakai kaos cokat Polri. Membelinya di toko seragam Polri,” katanya.
Pihaknya membuka hotline pengaduan di nomor telpon 082319825909. Masyarakat diminta proaktif melapor jika melihat atau mendapati tidak premanisme di Kota Cirebon.
“Laporan warga akan langsung kami tindaklanjuti,” paparnya. (Why)