Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bea Cukai Cirebon musnahkan Rokok Ilegal Hingga Sex Toys Impor
Utama

Bea Cukai Cirebon musnahkan Rokok Ilegal Hingga Sex Toys Impor

Thursday, 8 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai, Kamis (8/6/2023).

Barang tersebut yakni 12 juta batang rokok ilegal, 794,7 liter minuman beralkohol ilegal, bibit tanaman dan sex toys impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang ilegal berasal dari hasil penindakan di wilayah 3 Cirebon sebanyak 279 kali selama periode Juni 2021 hingga Desember 2022.

“Penindakan melibatkan instansi terkait di masing-masing wilayah. Pemusnahan bertempat di PT Indocement dan PT Teknotama, Kabupaten Majalengka,” ujar Encep.

Lihat Juga :  Pecinta Kopi, KAI Sediakan 2.750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Cirebon dan Diskon Tiket

Untuk rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon.

“Setiap aduan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dan kami tindak tegas,” katanya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai tebih dari Rp 7,4 miliar.

Sementara pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, Bea Cukai Cirebon telah menindak sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.

Lihat Juga :  Ini Penyebab Pernikahan Dini di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi

“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi,” tutur Encep.

Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleUPT Air Limbah Lakukan Pemeliharaan Jaringan Domestik di Tampo Mas
Next Article Wawali Kota Cirebon Tawarkan Rumdin untuk Kantor DPKP, ini Alasannya

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.