Mediacirebon.id – Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai, Kamis (8/6/2023).
Barang tersebut yakni 12 juta batang rokok ilegal, 794,7 liter minuman beralkohol ilegal, bibit tanaman dan sex toys impor.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang ilegal berasal dari hasil penindakan di wilayah 3 Cirebon sebanyak 279 kali selama periode Juni 2021 hingga Desember 2022.
“Penindakan melibatkan instansi terkait di masing-masing wilayah. Pemusnahan bertempat di PT Indocement dan PT Teknotama, Kabupaten Majalengka,” ujar Encep.
Untuk rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon.
“Setiap aduan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dan kami tindak tegas,” katanya.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai tebih dari Rp 7,4 miliar.
Sementara pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, Bea Cukai Cirebon telah menindak sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.
“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi,” tutur Encep.
Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai. (Why)