Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bea Cukai Cirebon musnahkan Rokok Ilegal Hingga Sex Toys Impor
Utama

Bea Cukai Cirebon musnahkan Rokok Ilegal Hingga Sex Toys Impor

Thursday, 8 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal yang melanggar kepabeanan dan cukai, Kamis (8/6/2023).

Barang tersebut yakni 12 juta batang rokok ilegal, 794,7 liter minuman beralkohol ilegal, bibit tanaman dan sex toys impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang ilegal berasal dari hasil penindakan di wilayah 3 Cirebon sebanyak 279 kali selama periode Juni 2021 hingga Desember 2022.

“Penindakan melibatkan instansi terkait di masing-masing wilayah. Pemusnahan bertempat di PT Indocement dan PT Teknotama, Kabupaten Majalengka,” ujar Encep.

Lihat Juga :  Malam Tahun Baru, DLH Kota Cirebon Angkut 1.156 Ton Sampah

Untuk rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon.

“Setiap aduan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dan kami tindak tegas,” katanya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai tebih dari Rp 7,4 miliar.

Sementara pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, Bea Cukai Cirebon telah menindak sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.

Lihat Juga :  Liburan ke Talaga Langit Cirebon, Segini Harga Tiketnya

“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi,” tutur Encep.

Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleUPT Air Limbah Lakukan Pemeliharaan Jaringan Domestik di Tampo Mas
Next Article Wawali Kota Cirebon Tawarkan Rumdin untuk Kantor DPKP, ini Alasannya

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.