Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bawaslu Ultimatum Parpol, Tertibkan Sendiri APS Melanggar
Pemilu 2024

Bawaslu Ultimatum Parpol, Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Friday, 15 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Unsur Parpol di Kota Cirebon menandatangani pakta integritas dan bersedia menertibkan APS yang melanggar. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Partai politik di Kota Cirebon bersedia menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar. Kesepakatan ini setelah Bawaslu Kota Cirebon mengundang seluruh partai politik terkait hal tersebut.

Penertiban APS yang diduga melanggar akan dilakukan sendiri oleh parpol hingga batas waktu atau deadline pada Rabu, 20 September 2023 malam pukul 23.59 WIB.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, terdapat dua unsur dugaan pelanggaran APS. Pertama, diduga melanggar secara konten APS karena mengandung unsur kampanye, kedua pelanggaran secara letak lokasi pemasangan.

“Spanduk dan poster berisi pesan tulisan maupun simbol ajakan mencoblos. Selanjutnya pemasangan yang tak jauh dari sekolah dan tempat ibadah,” ujar Devi kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Lihat Juga :  Rawan Banjir dan Rob, Ini Upaya Panwascam Lemahwungkuk

Pihaknya sengaja mengundang parpol tingkat Kota Cirebon sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran APS yang sudah tersebar di banyak lokasi se-Kota Cirebon.

“Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye,” ungkap Devi.

Devi bersyukur sekaligus parpol bersedia menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Sebab, setelah batas waktu yang disepakati tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan akan melakukan penertiban.

“Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan,” tuturnya.

Lihat Juga :  Disabilitas Wicara ikut Sorlip Kertas Suara di Kota Cirebon

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom. Pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat kecamatan maupun kelurahan terhadap APS yang diduga melanggar aturan.

“Hasil dari pengawasan di tingkat Panwascam dan PKD, untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar,” kata Fajri.

Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan parpol se-Kota Cirebon juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang taat norma, damai, tertib, dan demokratis. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKetum Persit Kartika Chandra Kirana Jadi Duta Stunting Jabar
Next Article Kabupaten Cirebon dan Kuningan Akan Bangun Jalan Lingkar

Related Posts

Bupati Indramayu Nina Agustina Bangga Rakernas V PDIP Sukses

Monday, 27 May 2024 Pemilu 2024

Usai Kutbah Jumat, Dani Mardani Serap Aspirasi Sembari Makan Siang

Saturday, 4 May 2024 Pemilu 2024

Demokrat Siap Koalisi di Pilwakot Cirebon, Ini Syaratnya

Monday, 22 April 2024 Pemilu 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.