Mediacirebon.id – Sebagai upaya pencegahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.
Surat berisi imbauan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak kampanye sebelum waktunya.
Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2023 itu, Bawaslu mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik dalam bentuk apapun, yang dilaksanakan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 agar tidak memuat unsur kampanye.
Selain itu, dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 dan Surat Imbauan KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilu, yang salah satunya dengan menaati tahapan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPdI dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Devi menambahkan, karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, sehingga diimbau tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye. Termasuk dalam hal pemasangan APS.
“Misalnya, dalam pemasangan APS itu belum boleh berisi pesan ajakan memilih. Baik melalui tulisan maupun simbol seperti tanda coblos. Begitu juga aktivitas serupa di media sosial,” katanya.
Melalui imbauan yang disampaikan, Devi berharap, parpol maupun bacaleg bisa mengambil langkah tepat jika telah memasang APS yang berisi pesan kampanye.
“Silakan kami sudah menyampaikan imbauan. Kiranya bisa diperhatikan untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya,” kata Devi.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerbitkan imbauan kepada KPU Kota Cirebon yang pada intinya menyampaikan hal serupa, yaitu untuk dapat mengimbau parpol. (Why)