Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bawaslu Kota Cirebon Awasi Vervak DPD dan Mutarlih
Utama

Bawaslu Kota Cirebon Awasi Vervak DPD dan Mutarlih

Wednesday, 15 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Perwakilan parpol, perwakilan bakal calon DPD dan LO bersama Bawaslu Kota Cirebon. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon mengundang perwakilan partai politik, DPD dan Liaison Officer (LO) di Hotel Luxton, Rabu (15/2/2023). Mereka menandatangani kesepakatan pemilu damai dan berintegritas.

Bukan hanya itu, dalam kegiatan tersebut dipaparkan pula pemetaan potensi pelanggaran, tahapan vervak DPD dan pemutahiran data pemilih (Mutarlih).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin mengatakan, Joharudin mengatakan, jelang satu tahun pemilu 2024 KPU tengah menjalankan dua tahapan. Yakni tahap verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD, dan tahap Mutarlih.

“Saat ini sedang dilakukan oleh 1.009 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau dikenal Pantarlih di Kota Cirebon,” kata Joharudin.
Dua Tahap itu berlangsung selama bulan Februari dan Maret 2023. Otomatis pelaksanaan akan beririsan waktunya.

Lihat Juga :  Terjunkan 3 Armada, Begini Cara Naik BRT Koridor 2 di Kota Cirebon

“Vervak dukungan sejak tanggal 06 Februari sampai 26 Februari, dan tahap Mutarlih, sejak tangga 12 Februari sampai 14 Maret mendatang,” paparnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu menilai, dua tahapan Pemilu yang dilakukan beririsan ini memiliki potensi dan kerentanan pelanggaran Pemilu. Maka dari itu, perwakilan 18 Parpol peserta Pemilu, LO untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan agar tetap aman dan kondusif.

“Kami ingin mengajak semua peserta pemilu turut mendorong pemilu yang damai, aman dan kondusif,” ujarnya.

Khusus tahap Mutarlih, Joharudin, menganggap bahwa hal ini adalah nyawa dari pemilu. Sehingga tahapan sangat riskan dan memerlukan pengawasan yang ketat.

Lihat Juga :  Satreskrim Ringkus Produsen dan Pengedar Upal

“Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menurut UU nomor 07 tahun 2017, mereka harus dipastikan terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, terdapat perbedaan antara sengketa dan pelanggaran, yang keduanya berpotensi terjadi dalam tahapan Pemilu.

Jika terjadi sengketa, Bawaslu memberikan ruang mediasi, jika tidak berhasil, Bawaslu memutus secara komprehensif.

Sedangkan untuk pelanggaran, dalam bentuk administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran Undang-undang lainnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDi Raker Komisi III, Dinas Kesehatan Beberkan Inovasi Layanan BPJS Kesehatan
Next Article HUT ke-13 CPS Gelar Donor Darah, Ratusan Karyawan Ikut Partisipasi

Related Posts

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.