Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon menuntaskan rangkaian pengawasan terhadap pencocokan terbatas (coktas) atas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan KPU Kota Cirebon.
Coktas DPB dilakukan selama enam hari pada rentang 18-24 September 2025, di semua kecamatan se-Kota Cirebon, termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
“Kita melakukan pengawasan langsung terhadap coktas DPB oleh KPU Kota Cirebon. Tujuannya untuk memastikan kerja-kerja pemutakhiran DPB dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Kamis (25/9/2025).
Hasil dari pengawasan tersebut, nantinya akan menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Cirebon. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, maka akan disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon.
“Hasil pengawasan maupun informasi dan data yang kami himpun nanti akan menjadi masukan pada saat rapat pleno di KPU Kota Cirebon yang direncanakan tanggal 2 Oktober 2025,” imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.
Selain pengawasan terhadap coktas DPB, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan uji petik terhadap beberapa data yang perlu diverifikasi ulang. Langkah itu merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, selain pengawasan langsung, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan diantaranya dengan membuka posko pengaduan PDPB secara offline maupun online.
“Langkah-langkah strategis sebagai bentuk pengawasan telah kita lakukan. Termasuk menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Cirebon terkait penyusunan PDPB triwulan III tahun 2025,” kata Fajri. (Why)