Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bantah Telantarkan Pasien, Ini Klarifikasi dari RSD Gunung Jati
Utama

Bantah Telantarkan Pasien, Ini Klarifikasi dari RSD Gunung Jati

Tuesday, 15 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gedung RSD Gunung Jati Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – RSD Gunung Jati Kota Cirebon membantah menelantarkan pasien yang videonya viral di media sosial. Pihak rumah sakit menilai informasi yang disampaikan tidak secara detail menjelaskan kejadian tersebut.

Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi menjelaskan kronologi kejadian pasien digigit ular berbisa atas nama Ranujaya, warga Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon

Dia menceritakan, keluarga korban bersedia menjadi pasien umum karena bukan peserta PBI BPJS Kesehatan maupun BPJS Kesehatan mandiri.

“Keluarga akan mengurus kepesertaan PBI BPJS Kesehatan sembari pasien mendapatkan perawatan di rumah sakit,” kata dr Katibi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/7/2025)

Saat datang ke IGD pada hari Kamis (3/7/2025), pasien langsung ditangani oleh tim medis. Pasien disuntikan  snake antivenom sebanyak empat kali karena kondisinya lemas, muntah dan mengantuk.

Lihat Juga :  Tertunda 3 Tahun, PDP Diminta Segera Realisasikan Perumahan di Desa Adhidarma

“Kami lakukan penanganan cepat karena kondisinya memburuk. snake antivenom merupakan obat yang dapat menetralisasi racun dalam tubuh akibat gigitan ular berbisa,” jelas Katibi.

Setelah mendapat penanganan di IGD, pasien kemudian menjalani rawat inap selama 5 hari. Pada Senin (7/7/2025) pasien sudah membaik dan diperbolehkan pulang.

Namun pihak rumah sakit meminta keluarga pasien membayar biaya pengobatan sebesar Rp 14 Juta. Namun keluarga meminta waktu menginap sehari sembari mencari biaya pelunasan.

“Kami berikan waktu sehari di ruang rawat inap karena permintaan dari keluarga pasien,” ungkapnya.

Saat ingin pulang, keluarga pasien menunjukkan bukti sudah menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. pihak rumah sakit kemudian menyampaikan bahwa kartu PBI BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah 14 hari.

“Jadi tetap kudu harus membayar apa yang sudah disepakati saat masuk ke IGD,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Diduga Anak Bermain Api, Lantai 2 Baperkam Terbakar

Keluarga korban atas nama Ibnu meminta keringanan agar pasien bisa pulang. Hasil kesepakatan pasien membayar Rp 1 juta dengan perjanjian sisa tunggakan dicicil.

Namun sayangnya, Ibnu membuat video dengan narasi RSD Gunung Jati menelantarkan pasien dan disebarkan ke media sosial. “Kami tahu kalau videonya viral di media sosial dan mendapat banyak komentar dari netizen,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit menepis narasi bahwa pasien tidak diberi makan. Saat meminta tambahan hari di rawat inap seluruh pelayanan dihentikan, termasuk pemberian makan.

“Keluarga minta waktu ya kami izinkan. Kami tidak berikan makan karena memang sudah diluar pelayanan,” ujarnya.

Pihak rumah sakit juga membantah narasi soal jarum infus yang masih menancap di tangan pasien. “Statusnya akan pulang jadi hanya mendapatkan 1 kali infus,” paparnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses
Next Article Indosat IOH dan HKM Luncurkan HiFi Air HKM 127+

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.