Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bantah Perintahkan Nurhayati Jadi Tersangka, Ini Kata Kajari
Kriminal

Bantah Perintahkan Nurhayati Jadi Tersangka, Ini Kata Kajari

Monday, 21 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin  membantah perintahkan penyidik tetapkan Nurhayati dijadikan tersangka.

“Tidak ada (petunjuk dijadikan tersangka), yang ada adalah penyidik agar melakukan pendalaman,” tegasnya, Senin (21/2/2022).

Dia membeberkan, perkara tersebut berawal dari pengiriman berkas atas nama terdakwa Supriyadi selaku kepala desa atau Kuwu Citemu Kecamatan Mundu yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Saat itu, Nurhayati sebagai saksi, karena tugasnya sebagai bendahara di Desa Citemu,” jelasnya.

Lihat Juga :  Kang Hero Beri Bantuan Ambulance di Dapil 2 Kota Cirebon

Awalnya lanjut dia, pihak Kajari dikirimkan berkas perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota pada bulan Oktober 2021. Selanjutnya diteliti oleh Jaksa. Kemudian berkas tersebut dikembalikan pada tanggal 8 November 2021.

“Kemudian penyidik mengirimkan kembali berkas perkara,” katanya.

Pada tanggal 23 November 2021, penyidik dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama. Kesimpulan dari ekspos tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalam terhadap saksi Nurhayati.

“Kemudian, setelah ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” terangnya.

Lihat Juga :  PPKM 4, Obyek Wisata dan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi

Setelah dikeluarkannya SPDP lanjut dia, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama di tanggal 30 Desember 2021. Pada tanggal 3 Februari 2022, Kajari menerbitkan  P21 atau berkas perkara sudah lengkap.

“Pada prinsipnya yang berhak melakukan penetapan tersangka adalah penyidik,” jelasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPUTR Kota Cirebon Perbaiki Jalan Berlubang Akibat Genangan Air Hujan
Next Article DPRD Kota Cirebon Hadiri FPD di Disdik

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.