Mediacirebon.id – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali menuai perhatian DPRD Kota Cirebon. DPRD menilai perlu adanya koordinasi lintas instansi agar penertiban PKL tidak menimbulkan dampak sosial, dan menegaskan pentingnya pendekatan humanis.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE saat rapat pembahasan bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Jawa Barat dengan sejumlah instansi, baik perangkat daerah Pemprov Jabar dan Kota Cirebon, Rabu (5/11/2025), di ruah Griya Sawala DPRD.
“Para PKL menyampaikan aspirasi kepada kami, perihal adanya penertiban dari Pemprov Jabar. Kami menilai, berdagang bukan sekadar mencari nafkah, tetapi juga menjadi cara untuk menghindari potensi tindakan kriminal karena adanya aktivitas ekonomi yang produktif,” ucap Andri.
Andrie juga mengatakan, para PKL berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan ruang usaha yang layak agar tidak kehilangan mata pencaharian. Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan penataan dari Pemprov Jabar, melainkan sebagai solusi terbaik bagi para pedagang.
“Yang terpenting adalah menghadirkan solusi atas kebijakan yang diambil pemerintah provinsi. Kota Cirebon ini kecil, jika ada sedikit gejolak bisa langsung terdengar dan berpotensi menimbulkan kericuhan. Karena itu, perlu pendekatan yang lebih bijak,” ujar Andrie.
Ia menambahkan, meski penataan berada di bawah kewenangan provinsi, para pedagang tetap merupakan warga Kota Cirebon. Karena itu, DPRD dan Pemkot perlu menunjukkan keberpihakan dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Meski bagaiamanapun, para PKL ini warga Kota Cirebon, sehingga DPRD dan Pemkot Cirebon memiliki kewajiban untuk berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.
Menanggapi hal demikian, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat SH menerima aspirasi masyarakat Kota Cirebon yang disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat merupakan bagian dari program penataan infrastruktur provinsi.
“Gubernur sangat konsisten terhadap penataan infrastruktur jalan dan alur sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari visi Jabar Istimewa, agar seluruh ruas jalan dan sungai lebih indah dan tertata,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, meski penertiban dilakukan di banyak wilayah Jawa Barat, aspirasi dari Kota Cirebon bisa menjadi salah satu contoh untuk pembahasan di Komisi I DPRD Jabar.
“Dalam proses penataan yang melibatkan PKL atau hunian di sekitar ruas jalan dan alur sungai, kami menekankan agar dilakukan secara humanis dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
