Mediacirebon.id – Satpol PP Kota Cirebon dibantu personel gabungan memberikan peringatan kepada juru parkir liar di depan CSB Mall untuk tidak parkir di badan jalan dan totoar, Senin (2/2/2026)
Selain menganggu pengguna jalan, keberadaan parkir liar merusak estetika kota. Terlebih Jalan Cipto MK merupakan etalase Kota Cirebon.
Kasi Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan mengatakan, peringatan ini atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Personel gabungan baru sebatas mengingatkan kepada juru parkir liar, pengunjung dan karyawan untuk tidak parkir sepeda motor sembarangan.
“Baru sebatas sosialisasi dan mengingatkan karena keberadaan parkir liar di depan CSB Mall sudah menganggu ketertiban umum,” ujar Herbinawan saat ditemui di lokasi.
Jika masih melanggar sambung Herbinawan, langkah tegas akan dilakukan. Denda sebesar Rp250 ribu mengancam bagi mereka yang masih melanggar.
“Mulai Selasa (3/2/2026) dan seterusnya, Satpol PP akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir dengan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perda Tibum Nomor 13 Tahun 2019,” tegasnya.
Bahkan, Satpol PP Kota Cirebon akan mengangkut kendaraan yang melanggar aturan sebagai bentuk efek jera.
‘Kami juga akan membawa truk untuk mengangkut kendaraan yang melanggar Perda tersebut. Ini dilakukan agar ada efek jera dan ketertiban bisa benar-benar terwujud,” ungkapnya.
