Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Awas Parkir Sembarangan Depan CSB Mall, Motor Diangkut Satpol PP

Awas Parkir Sembarangan Depan CSB Mall, Motor Diangkut Satpol PP

Monday, 2 February 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satpol PP Kota Cirebon dibantu personel gabungan memberikan peringatan kepada juru parkir liar di depan CSB Mall untuk tidak parkir di badan jalan dan totoar,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satpol PP Kota Cirebon dibantu personel gabungan memberikan peringatan kepada juru parkir liar di depan CSB Mall untuk tidak parkir di badan jalan dan totoar, Senin (2/2/2026)

Selain menganggu pengguna jalan, keberadaan parkir liar merusak estetika kota. Terlebih Jalan Cipto MK merupakan etalase Kota Cirebon.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan mengatakan, peringatan ini atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Lihat Juga :  Juru Parkir Biang Kemacetan di Kota Cirebon Akan Dievaluasi

Personel gabungan baru sebatas mengingatkan kepada juru parkir liar, pengunjung dan karyawan untuk tidak parkir sepeda motor sembarangan.

“Baru sebatas sosialisasi dan mengingatkan karena keberadaan parkir liar di depan CSB Mall sudah menganggu ketertiban umum,” ujar Herbinawan saat ditemui di lokasi.

Jika masih melanggar sambung Herbinawan, langkah tegas akan dilakukan. Denda sebesar Rp250 ribu mengancam bagi mereka yang masih melanggar.

“Mulai Selasa (3/2/2026) dan seterusnya, Satpol PP akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir dengan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perda Tibum Nomor 13 Tahun 2019,” tegasnya.

Lihat Juga :  Ribuan Mahasiswa UGJ Siap Berdayakan Pelaku UMKM

Bahkan, Satpol PP Kota Cirebon akan mengangkut kendaraan yang melanggar aturan sebagai bentuk efek jera.

‘Kami juga akan membawa truk untuk mengangkut kendaraan yang melanggar Perda tersebut. Ini dilakukan agar ada efek jera dan ketertiban bisa benar-benar terwujud,” ungkapnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.