Mediacirebon.id -Satlantas Polresta Cirebon memasang 3 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tiga 3 unit E-Tilang terpasang di Jalan raya sekitar Kanci, Weru dan Sumber.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom mengatakan, E-Tilang untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas sekaligus membantu penindakan tindak kriminal jalanan. Tiga E-Tilang sudah diaktifkan sejak Kamis (12/5/2025) dan beroperasi selama 24 jam.
“E-Tilang sudah akttif di itik strategis. Ini artinya pengguna jalan harus lebih disiplin di jalan raya,” ungkapnya, Jumat (13/6/2025)
Sistem ETLE memungkinkan pelanggar dan kejahatan terekam secara real-time, sehingga memudahkan proses pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Kamera ini juga terintergrasi langsung dengan Bareskrim Polri dan kantor Imigrasi,” tambahnya
Selain sebagai alat penegakan hukum, kamera E-Tilang juga diharapkan menjadi pengingat visual bagi para pengguna jalan untuk tetap tertib dan bertanggung jawab saat berkendara.
“Adanya E-Tilang akan menjadi pengingat bahwa pengguna jalan lebih tertib dan tidak melanggar aaat berkendara,” ujarnya.
Bagi pengguna jalan yang terekam kamera E-Tilang melakukan pelanggaran lalulintas, maka surat tilang akan datang ke rumah melalui kiriman pos atau sejenisnya. “Jangan kaget kalau nanti dapat surat tilang,” ujar Anom. (Aap)