Mediacirebon.id – Atribut partai di Jalan sepanjang jalan Cipto, ditertibkan Satpol PP bersama Bawaslu Kota Cirebon, Jumat (29/12/2023).
Pasalnya, keberadaan atribut partai ini merusak estetika jalan Cipto sebagai pusat perekonomian di Kota Cirebon.
Muhammad Rahmat, Subkor Pengawasan Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon mengatakan penertiban atribut partai merupakan tindak lanjut dari instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon.
“Pimpinan melihat atribut partai merusak keindahan Kota Cirebon. Apalagi terpasang di pohon,” kata Rahmat kepada wartawan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, penertiban setelah mendapat keluhan dari masyarakat Kota Cirebon dan pengguna jalan.
“Ada kayu bekas atribut partai menjuntai hingga ke jalan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan Cipto, Kota Cirebon,” tuturnya.
Berdasarkan keputusan KPU mengenai titik lokasi pemasangan atribut partai, Jalan Cipto tidak dilarang. Hanya dalam pemasangan memperhatikan aspek estetika dan keselamatan.
“Tidak semrawut pemasangannya dan rapih, tidak merusak keindahan. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.
Bawaslu Kota Cirebon juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 termasuk calon legislatif dan tim pemenangan presiden memasang APK atau atribut partai memperhatikan keindahan Kota Cirebon. (Why)