Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon mencatat aset berupa tanah yang sudah disertifikasi hingga Mei 2025 seluas 13,5 juta meter persegi, dari total aset seluas 14 juta meter persegi.
Sedangkan untuk aset tanah yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka serta Kabupaten Indramayu sejak tahun 2024 hingga Mei 2025 yang sudah bersertifikat seluas 902.052 meter persegi.
Berdasarkan data aset negara yang dimiliki KAI Daop 3 Cirebon tersebar di delapan daerah mulai dari Kabupaten Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes hingga Tegal, dan jumlah totalnya secara keseluruhan mencapai 14.987.886 m².
“Selain aset berupa tanah, baik yang digunakan untuk kepentingan operasional kereta api dan non operasional, KAI Daop 3 Cirebon memiliki aset lainnya berupa 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas,” ujar Mohamad Arie Fathurrochman, VP KAI Daop 3 Cirebon.
Namun, hingga saat ini masih banyak aset-aset KAI yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, KAI akan terus mengamankan aset negara ini dengan melakukan upaya sertifikasi melalui ATR/BPN.
“Pensertipikatan aset tanah merupakan salah satu langkah penting bagi KAI untuk menjaga legalitas aset yang tercatat di kementerian BUMN,” tambahnya.
KAI berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi yang sudah terjalin dengan baik antara KAI dan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan untuk membangun transportasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.
“Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi,” ujarnya. (Why)