Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Aset Belum Terdata, Raperda Perumda ke Perseroda Keburu Dicabut
Utama

Aset Belum Terdata, Raperda Perumda ke Perseroda Keburu Dicabut

Monday, 11 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Direktur PDP Kota Cirebon Panji Amiarsa saat dikonfirmasi wartawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024 mencabut Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kota Cirebon.

Pencabutan lantaran pencatatan pelimpahan aset dari Pemda Kota Cirebon ke Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan belum kunjung diselesaikan.

Menurut Direktur PDP Kota Cirebon Panji Amiarsa, mengenai inventarisasi aset daerah masih dikerjakan secara gabungan melalui tim yang dibentuk walikota. Tim gabungan tersebut melibatkan unsur BPKPD, inspektorat dan PD Pembangunan.

Panji mengaku, pencatatan aset-aset tanah milik Kota Cirebon bukan perkara mudah. Sebab, jika bersumber pada Perda Nomor 3 tahun 1982 tentang PD Pembangunan pasal 6 disebutkan, pengaturan tanah-tanah yang diserahkan PD Pembangunan itu diatur lebih lanjut melalui putusan walikota (kepwal).

Lihat Juga :  SMKN 1 Cirebon Juara Wali Kota Cirebon Cup I

“Secara histori, melihat penjelasan ketentuan pasal 6 itu, andaikata (pendataan aset) itu ada dan terlampir data-data daftar tanah yang dulu harus diserahkan ke PD Pembangunan, serta pengaturan tanah-tanah itu harusnya dicatat oleh kepwal/perwal,” ujar Panji saat di Balaikota Cirebon, Senin (11/11/2024).

Bahkan Panji mempertanyakan kepada BPKPD dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon terkait pengaturan tanah-tanah aset pemkot melalui kepwal sesuai Perda nomor 3 tahun 1982.

Menurutnya, jika ada kepwal/perwal soal penyerahan aset sebagai turunan Perda Nomor 3 tahun 1982, maka dapat menjadi petunjuk untuk memudahkan inventarisasi aset.

“Akan tetapi, kalau kepwal itu tidak ada, maka tim gabungan butuh waktu agar bisa saling memberikan dukungan data dan informasi untuk pemutakhiran inventarisasi aset yang memadai,” ujar Panji.

Lihat Juga :  Air Lindi TPA Kopiluhur Cirebon Cemari Sumur Warga Argasunya

Dirinya belum bisa memberikan informasi secara kuantitas jumlah keseluruhan aset tanah di PD Pembangunan, mengingat pendataan masih berlangsung.

Kendati demikian, Panji meminta kepada Bagian Hukum Setda Kota Cirebon dan Bapemperda DPRD Kota Cirebon untuk kembali memasukan Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pembangunan Menjadi Perseroda ke Propemperda 2025.

“Inginnya sih inventarisasi cepat selesai yah, karena itu sebagai sebuah amanat peraturan perundang-undangan, tentu harus digiatkan dan dimasukkan lagi ke Propemperda 2024 agar cepat selesai,” tegasnya.  (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCFD di Kota Cirebon Bersamaan Dengan Peringatan World Diabetes Day
Next Article HUT ke-13, Nasdem Pastikan Mesin Politik Bergerak Menangkan Pasangan Eti-Suhendrik

Related Posts

Kolam Renang Cikomboy Desa Matangaji Tiket Masuk Rp5 Ribu

Friday, 15 August 2025 Utama

HUT ke-80 RI, IJTI Cirebon dan Forkopimda Gelar Lomba Becak Hias di Trusmi

Friday, 15 August 2025 Serba Serbi

Reses Ketua DPRD, warga Resah ada Banyak Ulat Bulu di Pemukimannya

Friday, 15 August 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.