KEJAKSAN – Di balik rencana class action Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kepada walikota Cirebon terkait rencana hibah lahan di Bima untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) ditengarai ada keterlibatan oknum anggota dewan.
Elemen Masyarakat Kota Cirebon (EMKC) menengarai adanya kongkalikong antara ARM dengan beberapa anggota Pansus Hibah di DPRD Kota Cirebon. Dokumen yang dimiliki ARM terkait rencana hibah lahan, diduga berasal dari pemberian beberapa anggota Pansus Hibah.
“Kami mendapati informasi, bahwa ARM mendapatkan dokumen-dokumen terkait rencana hibah lahan untuk YPSGJ itu dari beberapa anggota Pansus Hibah di DPRD Kota Cirebon,” kata perwakilan EMKC, Agung Santosa saat jumpa pers, Selasa (22/6/2021), di salah satu kedai kopi di Jalan Kartini.
Tidak hanya itu, beberapa anggota Pansus Hibah juga disebut-sebut intens berkomunikasi dan bertemu dengan Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun membahas “serangan” yang ditujukan kepada walikota maupun YPSGJ.
“Penyerahan berkas-berkas kepada ARM dilakukan di rest area arah Jakarta. Diduga beberapa anggota Pansus Hibah ada di sana saat itu,” kata Agung.
Hingga pada rencana class action yang akan dilakukan ARM terhadap walikota mengenai penggunaan lahan di Bima oleh YPSGJ, sambung Agung, juga ada skenario yang diduga disusun bersama beberapa anggota dewan tersebut.
“Class action akan jadi pintu masuk. Mereka (beberapa anggota DPRD, red) akan menggulirkan hak interpelasi, sampai mosi tidak percaya kepada walikota. Goalnya menurunkan walikota,” tutur Agung.
Atas hal tersebut, EMKC sudah melayangkan aduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Mereka mengadukan anggota Pansus Hibah. Aduan dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan. Semisal pengakuan ketua umum ARM. [MC-01]