Mediacirebon.id – Alat peraga kampanye (APK) berupa poster terpasang di mobil angkutan kota (Angkot) di Kota Cirebon. Berbagai poster terpasang gambar calon presiden dan calon legislatif.
Poster terpasang di bagian kaca belakang angkot. Gambar sampai menutupi seluruh bagian kaca mobil bahkan tulisan trayek angkot tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, andi Armawan, poster tersebut dapat menganggu pandangan supir melihat kebelakang. Dia khawatir, kondisi demikian berdampak pada fokus supir.
Saya lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Jangan sampai poster menganggu pandangan supir,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Masih kata Andi, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada angkot melalui media sosial. Pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada supir angkot terkait pemasangan APK.
“Sudah kami sampaikan mengenai hal itu ke supir angkot. Semoga dipatuhi oleh para supir,” ujarnya.
Mengenai sosialisasi secara masif, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian. Sebab Andi khawatir penyampaian sosialisasi seperti ini riskan kepentingan.
“Nanti koordinasi dulu dengan instansi terkait. Kami tidak persoalan seperti ini di manfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan APK bahwa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK di antaranya:
1. Tempat ibadah;
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. Gedung milik pemerintah;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan
7. halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik. (Why)