Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Anggota Polres Ciko Dijatuhi Sanksi PTDH, Ini Alasannya
Utama

Anggota Polres Ciko Dijatuhi Sanksi PTDH, Ini Alasannya

Thursday, 14 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Cirebon Kota PTDH
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mencoret foto MNR saat apel PTDH. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota Polres Cirebon Kota berinisial MNR diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran, tidak berdinas selama 2 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, MNR terakhir berdinas di Seksi Umum (SIUM) Polres Cirebon Kota dengan pangkat Bripd. PTDH bedasarkan putusan dari Polda Jabar tanggal 7 Juli 2022 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan penuh pertimbangan dengan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku”. kata Kapolres Cirebon Kota usai pimpin upacara PTDH, Kamis (14/7/2022).

Lihat Juga :  Hilang Saat Mancing, Suparto Warga Weru Ditemukan Tak Bernyawa

PDTH kata Fahri, merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin dan kode etik kepolisian.

“Kami berikan sanksi tegas kepada siapa pun termasuk kepada anggota yang melanggar,” tegas dia.

Artinya, Polres Cirebon Kota kehilangan satu anggota. Pihak yang dirugikan bukan hanya institusi namun  keluarga besarnya yang harus berlapang dada kehilangan hak dan kewenangan sebagai Anggota
Polri.

“Harus diterima dengan lapangan dada kepada pihak yang telah dirugikan,” tambahnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDiskon Bayar PBB, Ini Kata Kepala BPKPD Kota Cirebon
Next Article Ini Tujuan Pemkot Gelar Memayu di HUT ke 653 Cirebon

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.