Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Anggota DPR-RI Selly: Penegak Hukum Wajib Paham UU-TPKS
Utama

Anggota DPR-RI Selly: Penegak Hukum Wajib Paham UU-TPKS

Saturday, 12 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina sosialisasi dan evaluasi UU-TPKS. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina sosialisasi dan evaluasi pasca Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) disahkan.

Sosialiasi bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA-RI) bertempat Hotel Apita, Jumat (11/8/2023). Sosialiasi mengundang puluhan Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) di wilayah 3 Cirebon.

Selly meminta pemerintah segara menerbitkan turunan peraturan dari UU-TPKS. Agar, para penegak hukum bisa betul-betul mengimplementasikan dari undang-undang tersebut.

Pasalnya, anak korban kekerasan seksual sulit menjalani kehidupan baru. Termasuk kendala soal pendidikan, sampai pelayanan kesehatan. Harusnya, mereka mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Lihat Juga :  Walikota Cirebon Difitnah Soal Pemilihan Calon Ketua KONI

“Anak korban kekerasan seksual tetap mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya mengembalikan psikologi,” papar Selly.

Aparat penegak hukum juga harus membuat pelatihan kepada petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Agar mereka memahami saat pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Jangan sampai mereka korban diperlakukan seperti pelaku. Ini juga PR yang menurut saya harus sesegera mungkin oleh Kementerian PPPA diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA-RI, Agus Wiryanto menjelaskan, pihaknya masih menyiapkan turunan dari UU-TPKS, berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Dimana dalam turunan itu terdapat 4 Perpres dan 3 PP.

Lihat Juga :  Daop 3 Cirebon Sediakan 23 Ribu Tiket Kereta Api untuk Libur Waisak

“Masih kami susun, tentunya berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak berbenturan dengan aturan lain. UU-TPKS ini bersifat Lex specialis,” ungkap Agus.

Bukan hanya itu, pihaknya akan pembentukan UPTD di setiap daerah. UPTD untuk membantu bagaimana menangani proses penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, sampai dengan proses di pengadilan. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleFazar Supriadi jadi Kepala BKKBN, Gubernur Jabar Titip Ini
Next Article Ratusan Wisudawan UGJ dipesankan Meningkatkan Soft Skills

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.