Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Algomirasi di Wilayah 3 Cirebon Cukup Surat Bebas Covid-19
Utama

Algomirasi di Wilayah 3 Cirebon Cukup Surat Bebas Covid-19

Thursday, 6 May 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto : Setda Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Lima kepala daerah wilayah 3 Cirebon sepakat menerapkan algomirasi. Masyarakat cukup membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat sebagai syarat mudik lokal.

Lima kepala daerah yang hadir yaitu Bupati Cirebon, Drs.H.Imron, M.Ag, Bupati Kuningan Acep Purnama, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Bupati Indramayu Nina Agustin dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi. Pertemuan dilaksanakan di Kantor Bupati Cirebon pada Kamis (6/5/2021)

Menurut Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag, Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Dipisahkan karena adanya larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat.

“Seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan,” katanya.

Imron mengatakan, saat ini warga wilayah Ciayumajakuning yang melakukan perjalanan, harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19

Lihat Juga :  DPRD Apresiasi Walikota Susun Program Prioritas 2023

“Itu dikeluhkan, masyarakat di Kabupaten Cirebon banyak yang bekerja di Kota Cirebon atau daerah lainnya,” katanya.

Sedangkan, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1×24 jam.

“Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan. Harus ada toleransi, cukup dengan surat itu mereka bisa, yang semuanya bernomor polisi E,” kata Acep.

Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.

Lihat Juga :  RW 10 Kanoman Utara Kini Miliki Bank Sampah Edelweiss

“Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama,” katanya.

Seperti diketahui, larangan mudik pada libur Lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.

Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Di Jawa Barat terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal atau aglomerasi. Misalnya, Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.Lalu, Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePT KAI Daop 3 Cirebon Operasikan KA ini Saat Larangan Mudik
Next Article Sidak Jelang Lebaran DPPKP Kota Cirebon Klaim Bahan Pangan Steril Pestisida

Related Posts

Raker APKARI Jabar, Fokus Penguatan Tugas dan Fungsi Damkar

Thursday, 15 May 2025 Utama

Walikota Cirebon: Anggaran PMT Bulan Depan Tepat Waktu

Thursday, 15 May 2025 Utama

Tahap Pertama, 35 Titik Ruas Jalan di Kab Cirebon Akan Diperbaiki

Thursday, 15 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.