Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jabar akan menyalurkan uang kopensasi kepada 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon. Uang kopensasi sebagai pengganti larangan beroperasi selama arus mudik di jalur pantura.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Mida Aftiyani memastikan Pemprov Jabar akan menyalurkan uang kopensasi untuk ratusan tukang becak yang beropasi di jalur pantura. Penyerahan tersebut rencananya akan dilaksanakan di depan Polsek Gempol.
“Hasil rapat menyampaikan bahwa nanti Pemprov Jabar yang menyerahkan langsung ke tukang becak,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026)
Larangan tersebut berlaku mulai H-3 arus mudik hingga H+4 arus balik Lebaran 2026. Pendataan sendiri dilakukan oleh masing-masing koordinator yang didampingi oleh Dishub Kabupaten Cirebon.
“Koordinator tukang becak yang lebih hafal mana rekannya yang beroperasi di jalur pantura Cirebon dan mana yang bukan,” jelasnya.
Pemberian kompensasi tersebut merupakan konsekuensi dari larangan operasional becak selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran guna mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.
Ia juga menambahkan, kebijakan larangan operasional becak tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Larangan beroperasi ini untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktunya masih menunggu regulasi dari provinsi,” katanya. (Why)
