Mediacirebon.id – Terdapat 38 titik batas utama antara kota dan Kabupaten Cirebon. Dari jumlah batas utama, hanya 13 titik koordinat yang perlu disepakati antar kedua daerah.
“Baru Sukapura yang rampung, sisanya kami akan terus berkoordinasi dengan tim Kabupaten Cirebon,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (8/7/2022).
Data tersebut bedasarkan Permendagri tentang peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah melalui proses verifikasi faktual. Hanya perlu ada kesepakatan bersama khususnya di batas sebidang.
“Kami akan bahas kembali untuk batas sebidang apakah menggunakan jalan sesuai dengan RDTR, atau dengan lain,” kata dia.
Yang dimaksud batas sebidang kata Sekda, yakni tanah atau bangunan yang sebagian masuk ke kota dan kabupaten. Pihaknya berharap, perbatasan ditandai dengan alam.
“Kami ingin batasnya menggunakan jalan,selokan atau sungai. Ini yang ingin kami bahas kembali dengan tim Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Seperti diketahui, kedua daerah telah membuat kesepakatan mengenai tapal batas. Hasilnya, Kelurahan Sukapura masuk wilayah Kota Cirebon.
Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan di kedua daerah. Sehingga masyarakat diperbatasan memiliki domisili jelas. (Why)