Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » 3 Sertifikat Bangunan Vihara di Cirebon Masih Disita Pemerintah
Utama

3 Sertifikat Bangunan Vihara di Cirebon Masih Disita Pemerintah

Saturday, 3 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Vihara Dewi Welas Asih di Cirebon menjadi salah sau tempat umat Budha beribadah. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Umat Buddha di Kota Cirebon kembali meminta pemerintah mengembalikan 3 sertifikat bangunan Vihara yang dirampas pada tahun 1996 silam.

Tiga Vihara yang dimaksud, Vihara Dewi Welas Asih di Jalan Kantor Kota Cirebon, Klenteng Talang di Jalan Talang, dan Klenteng Pemancar Keselamatan di Jalan Winaon.

Wakil Ketua Yayasan Buddha Metta Richard Dharma mengatakan mengatakan, perampasan tersebut lantaran, tuduhan Vihara digunakan untuk kegiatan yang dilarang pemerintah.

“Tempat ibadah kami (Red: Vihara dan Klenteng) waktu itu dituduh sebagai markas PKI. Sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Lihat Juga :  PPDB 2024, OCI Buka Sekolah Khusus Disabilitas di Bandengan Cirebon

Padahal tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, pada tahun sebelum disita, Vihara dan Klenteng sudah digunakan untuk tempat ibadah umat Budha.

Ia mengaku, segala upaya untuk mengembalikan sertifikat sudah ditempuh. Namun instansi terkait tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan sertifikat 3 bangunan tersebut.

“Sudah ke BPN Kota Cirebon, lalu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menanyakan sertifikat Klenteng tapi hasilnya nihil,” imbuhnya.
Bahkan pada tahun lalu, persoalan ini dibuat Petisi di Change.org berjudul ‘Kembalikan Sertifikat Kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon yang Dirampas Pemerintah’
“Kami mendapat ribuan dukungan. Namun hasilnya tidak mampu mengguhan hati pemerintah,” ujarnya.

Dia berharap, pada perayaan Waisak Tahun 2023, pemerintah atau instansi terkait terketuk hatinya untuk mengembalikan sertifikat tersebut.

Lihat Juga :  Melalui Voting, UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Sebesar Rp2.878.000

Pasalnya, Klenteng atau Vihara tidak hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, namun sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi. (Why)

 

klentengcirebon sertifikatviahara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSafari Politik ke Cirebon, Ini Pesan Capres PDIP Ganjar Pranowo
Next Article Pemilik Tanah, Segel Kantor PDIP Kabupaten Cirebon

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.