Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » 3 Sertifikat Bangunan Vihara di Cirebon Masih Disita Pemerintah

3 Sertifikat Bangunan Vihara di Cirebon Masih Disita Pemerintah

Saturday, 3 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Vihara Dewi Welas Asih di Cirebon menjadi salah sau tempat umat Budha beribadah. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Umat Buddha di Kota Cirebon kembali meminta pemerintah mengembalikan 3 sertifikat bangunan Vihara yang dirampas pada tahun 1996 silam.

Tiga Vihara yang dimaksud, Vihara Dewi Welas Asih di Jalan Kantor Kota Cirebon, Klenteng Talang di Jalan Talang, dan Klenteng Pemancar Keselamatan di Jalan Winaon.

Wakil Ketua Yayasan Buddha Metta Richard Dharma mengatakan mengatakan, perampasan tersebut lantaran, tuduhan Vihara digunakan untuk kegiatan yang dilarang pemerintah.

“Tempat ibadah kami (Red: Vihara dan Klenteng) waktu itu dituduh sebagai markas PKI. Sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Lihat Juga :  Tarif Tol Cipali Masa Arus Balik Diskon 20 Persen

Padahal tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, pada tahun sebelum disita, Vihara dan Klenteng sudah digunakan untuk tempat ibadah umat Budha.

Ia mengaku, segala upaya untuk mengembalikan sertifikat sudah ditempuh. Namun instansi terkait tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan sertifikat 3 bangunan tersebut.

“Sudah ke BPN Kota Cirebon, lalu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menanyakan sertifikat Klenteng tapi hasilnya nihil,” imbuhnya.
Bahkan pada tahun lalu, persoalan ini dibuat Petisi di Change.org berjudul ‘Kembalikan Sertifikat Kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon yang Dirampas Pemerintah’
“Kami mendapat ribuan dukungan. Namun hasilnya tidak mampu mengguhan hati pemerintah,” ujarnya.

Dia berharap, pada perayaan Waisak Tahun 2023, pemerintah atau instansi terkait terketuk hatinya untuk mengembalikan sertifikat tersebut.

Lihat Juga :  Ratnawati Herman, Mendapat Penghargaan UMKM

Pasalnya, Klenteng atau Vihara tidak hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, namun sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi. (Why)

 

klentengcirebon sertifikatviahara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.